Darurat Corona, BNPB Buteng Imbau Masyarakat Tak Panik

  • Bagikan
Kepala BNPB Buteng, Muhamad Yusuf. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencaca (BNPB) Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Yusuf, mengimbau masyarakat tetap waspada terkait perubahan status tanggap corona di Buteng dari status siaga menjadi status darurat.

“Bukan panik, tapi waspada karena kita tidak tahu dari mana penyebaran virua ini berasal,” tutur Kepala BNPB Buteng, Muhamad Yusuf, Senin (30 Maret 2020).

Terkait dengan perubahan status tanggap tersebut, Muhamad Yusuf juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Buteng bersama pihak-pihak terkait saat ini tengah fokus terhadap aksi pencegahan, karena sampai saat ini belum ada laporan tentang pasien positif corona dari wilayah tersebut.

“Di daerah kita ini kan rata-rata laporan yang masuk baru ODP, bukan positif, makanya kita lakukan pencegahan, karena ini wabah berasal dari luar daerah kita,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa pihaknya juga sudah menetapkan daerah-daerah yang menjadi zona rawan terkait penyebaran wabah covid 19. Daerah-daerah tersebut di antaranya adalah, Kecamatan Mawasangka, Lombe, Lakudo dan Talaga.

“Untuk peralatan, kita tetap maksimalkan yang tersedia. Kita punya mobil dan kapal spit boat untuk penanganan di lapangan,” tuturnya.

Covid-19 termasuk bencana non-alam. Pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Status siaga dan tanggap darurat merupakan kategori jenis keadaan darurat bencana. Dalam hal ini, keadaan darurat corona sebagaimana yang ditetapkan di Buton Tengah, yang menjadi pandemik.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 pasal 1 ayat 3, keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

Terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.

Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.

Pemerintah / Pemerintah Daerah yang menetapkan status keadaan darurat berarti serius dan siap bekerja 24 jam 7 hari dengan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat dari dampak bencana yang terjadi.

Laporan: Agusrianto
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan