Data: 54 Petugas KPPS dan 15 Polisi Gugur Usai Kawal Pemilu 2019

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan 54 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara meninggal dan 32 petugas KPPS sakit usai melaksanakan tugas menghitung dan merekap suara pemilu 2019. Data ini diterima pihaknya hingga Minggu, 21 April 2019.

“86 petugas yang mengalami musibah, meninggal 54 orang dan sakit 32 orang,” ucap Komisioner KPU, Viryan Azis, Senin (22/4/2019) dilansir dari Kompas.com.

Viryan Azis menerangkan, sebagian besar kondisi dialami petugas KPPS disebabkan kelelahan serta kecelakaan.

Jumlah tersebut cenderung bertambah, mengingat KPU terus melakukan pembaruan data. Saat ini, petugas melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

KPU berharap, penyelenggara pemilu, mulai dari KPPS, PPS, PPK, pengawas TPS, PPL, panwas kecamatan, saksi, dan peserta pemilu mendapatkan pelayanan gratis dari Kementerian Kesehatan atau pemerintah daerah di setiap kecamatan.

“Sedih sekali melihat teman-teman kami berguguran. Mereka pahlawan pemilu Indonesia 2019,” tambahnya.

(Baca juga: Fakta Lain Anggota KPPS Konawe yang Sedang Hamil Keguguran Usai Kawal Pemilu)

Mabes Polri juga mendata 15 anggotanya gugur usai mengawal pemilu 2019. Jumlah ini diperoleh hingga Senin (22/4). Sama seperti petugas KPPS, personel polisi juga gugur lantaran kelelahan atau memiliki riwayat penyakit, dan kecelakaan karena kelelahan.

Personel yang gugur tersebut diberikan penghargaan kenaikkan pangkat luar biasa oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Termasuk diberikan semua haknya, misalnya santuan dan perpanjangan gaji.

Anggota Polri selama pemilu bertugas mengamankan pendistribusian logistik dan mengamankan tahapan pemilu.

Asisten SDM Polri Irjen Eko Indra mengimbau agar kondisi para personel harus dijaga, misalnya pengecekkan kesehatan fisik dan asupan vitamin.

Dari berbagai sumber
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan