Datangi Kantor DPRD Wakatobi, Polisi Bubarkan Paksa Massa

  • Bagikan
Sejumlah massa BOM diamankan polisi, Jumat (16/11/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Sejumlah massa BOM diamankan polisi, Jumat (16/11/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah massa Barisan Orator Masyarakat (BOM) dibubarkan paksa anggota Polres Wakatobi, karena tidak memiliki surat pemberitahuan aksi penolakan tujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai, Jumat (16/11/2018).

Emen Lahuda, satu di antara mereka langsung pingsan saat didorong oleh salah seorang anggota Polres Wakatobi hingga terbentur dimobil truk (dalmas) Polres Wakatobi untuk diangkut ke mobil dan diamankan. Berdasarkan pemeriksaan di klinik Polres Wakatobi tidak ada tanda-tanda kekerasan.

Muhamad Syairozik mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor DPRD Wakatobi hanya memastikan tujuh anggota DPRD sekaligus calon anggota DPRD Wakatobi yang pindah partai tidak mengikuti rapat paripurna hari ini.

“Kedatangan kami hari ini hanya ingin memastikan tujuh anggota DPRD itu tidak mengikuti rapat paripurna hari ini, karana kami tidak mau dipimpin oleh orang yang pindah partai dan sudah mundurkan diri namun masih berkantor,” ujarnya.

Mereka meminta Ketua DPRD Wakatobi, Muhammad Ali tidak memegang palu sidang lantaran yang bersangkutan ikut pendah partai.

“Saya atas nama putra daerah, sampaikan ke pak Ali, jangan pernah pegang palu sidang karena mereka sudah tidak punya hak di DPRD lagi. Hal ini sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor 160/6324/OTDA tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai yang diwakili pada pemilu sebelumnya,” tambahnya.

Ia pun meminta ketujuh anggota DPRD yang pindah partai tersebut mengembalikan uang dan fasilitas negara yang telah dipakai sejak mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. “Kembalikan uang negara itu,” ucapnya.

Mereka mengaku datang ke Kantor DPRD Wakatobi bukan untuk demonstrasi. Tetapi berkunjung sebagai masyarakat biasa.

“Kedatangan kami di sini hanya sebagai luapan kekecewaan karena tujuh anggota DPRD yang pindah partai dan PAW itu masih masuk kantor, kami hanya ingin mengingatkan, tapi mengapa kami mau ditahan,” ujar Emen Lahuda satu dari mereka.

Kepala Bagian Ops Polres Wakatobi, AKP Saharudin, menerangkan tindakan tersebut merupakan langkah persuasif yang dilakukan oleh Polres Wakatobi untuk mencegah terjadinya bentrok antara massa BOM dengan staf di DPRD Wakatobi, karena mereka tidak memiliki izin aksi di DPRD Wakatobi.

“Izin aksi yang mereka punya hanya izin aksi penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Longo, Kecamatan Wangi-wangi. Rutenya di Inspektorat Wakatobi dan Polres Wakatobi,” terangnya.

Saat ini massa BOM yang sekitar 20 orang ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Wakatobi.

Pantauan SultraKini.Com, massa sempat melakukan aksi coret-coret di depan Kantor DPRD Wakatobi terkait penolakkan tujuh anggota dewan pindah partai tersebut.

Ketujuh caleg dari anggota dewan yang mengundurkan diri dan pindah partai, yaitu Ketua DPRD Wakatobi Muhamad Ali dari PDI Perjuangan ke Partai Golkar; Wakil Ketua I Hamiruddin dari PAN ke Partai Golkar; Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan ke PKS; Badalan dari PAN ke Partai Golkar, Sukardi dari PAN ke Partai Golkar, Ariati dari PAN ke Partai Golkar, dan Muksin dari PAN ke Partai Golkar.

(Baca juga: Menyoal Berkas Pengunduran Diri Anggota DPRD Wakatobi yang Pindah Partai)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan