DD di 53 Desa di Konawe yang Sempat Bermasalah akan Cair pada Juli

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KONAWE –  Permasalahan 53 desa di Konawe yang sempat dipertanyakan legalitas Peraturan Daerah (perda)-nya kini telah selesai dan Dana Desa disetiap desa tersebut yang tertahan selama 1 tahun 6 bulan akan dicairkan pada Bulan Juli.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Hermansyah Pagala, mengatakan Pemerintah Provinsi melalui biro hukum dan Gubernur Sulawesi Tengggara, sudah menerima usulan dan melakukan verifikasi ke 53 desa terkait jumlah dan namanya.

“Alhamdulillah, provinsi sudah lakukan verifikasi dan  mengeluarkan nomor registrasi terkait 53 desa, tahapan sudah di lakukan antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan proses pencairan dana desa Juli 2020 mendatang,” ujar Hermanssyah Pagala yang di temui di ruangannya (18/6/2020). 

Dilanjutkannya, Kementrian Dalam Negeri telah berkomitmen akan segera merealisasikan pencairan DD 53 tersebut di bulan Juli dan memastikan masalah terkait perda telah selesai. 

“Sekarang tinggal kita sempurnakan di tingkat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD),” tutupnya.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan