Debitur Terdampak Covid-19 di Sultra 728 Orang: Kredit Belum Dibayar Rp 289,23 Miliar

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan laporan dari perbankan dan lembaga pembiayaan (leasing) di Provinsi Sulawesi Tenggara per 14 April 2020, jumlah debitur terdampak Covid-19, yakni 728 dengan outstanding kredit (kredit yang belum dibayar) sebesar Rp 289,23 miliar.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan dari jumlah tersebut yang dilakukan restrukturisasi kredit (disetujui) sebanyak 199 debitur dengan outstanding sebesar Rp 66,45 miliar.

“Sedangkan debitur yang terdampak tapi belum melakukan restrukturisasi sebanyak 529 debitur dengan outstanding Rp 222,78 miliar,” kata Fredly, Rabu (15/4/2020).

Sementara tingkat nasional, berdasarkan keterangan resmi OJK Pusat Nomor 11-SPI/2020, realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 per 13 April 2020, yakni jumlah debitur yang direstrukturisasi di Industri Perbankan adalah 262.966 debitur.

Lalu, jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan adalah 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.

Fredly menegaskan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada bank/perusahaan pembiayaan.

Persetujuan permohonan, skema, dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen bank/perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

“Proritas debitur dimaksud mencakup UMKM, pekerja harian, dan pekerja di sektor informal,” terangnya.

(Baca juga: Sedih, Ramadan 2020 Tak bisa Beramai-ramai, Berikut Panduan Beribadahnya)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan