Deklarasi Damai Bereskan Tawuran di Kendari, Cek Poin Damainya

  • Bagikan
Perwakilan siswa menandatangani deklarasi damai untuk menghentikan konflik antar pelajar di Kota Kendari, Sultra, Senin (17/9/2018). (Foto: Istimewa)
Perwakilan siswa menandatangani deklarasi damai untuk menghentikan konflik antar pelajar di Kota Kendari, Sultra, Senin (17/9/2018). (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Deklarasi damai untuk mengakhiri perkelahian antar pelajar di Kota Kendari berlangsung di SMKN 2 Kendari, Senin (17/9/2018) pagi. Deklarasi dihadiri perwakilan 45 SMA sederajat yang ada di Kota Kendari beserta guru untuk menyepakati sembilan poin dalam deklarasi damai.

Kepala SMK 2 Kendari, Syarif Gamoro, menuturkan deklarasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan. Artinya, hal tersebut menjadi upaya menghilangkan konflik antar pelajar yang terjadi 7 September lalu. Pasalnya, tawuran pelajaran dinilai merusak citra pendidikan di Kota Kendari.

“Ada sembilan poin yang disepakati dalam deklarasi damai ini. Selain itu, kami bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam usaha menghentikan perkelahian antar pelajar ini,” ujar Syarif.

Adapun poin yang disepakati terdiri dari menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan yang maha esa, musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan dan kebersamaan yang harmis. Kedua, menyatukan visi dan misi menjaga ketentraman, keamanan, dan kenyamanan antar sesama SMA/SMK/MA se-Kota Kendari. Kemudian menjunjung tinggi nilai kedamaian dan menghargai perbedaan dalam ikatan persaudaraan diantara sesama siswa.

“Empat, menolak dengan keras segala tindakan kekerasan dan tawuran antar siswa dalam bentuk dan alasan apapun juga. Lima, menolak dengan keras segala tindakan premanisme dan provokasi yang dilakukan oleh pihak luar. Enam, menjaga ketertiban dan keamanan serta nama baik sekolah dimanapun berada,” jelas Syarif.

Selanjutnya poin ketujuh, menghentikan secara permanen untuk tidak melakukan perbuatan anarkis. Perkelahian dan saling menyerang antar sekolah. Meminta kepada aparat kepolisian agar menangkap dan menindak tegas penyebar berita hoaks dan memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Jika di antara siswa melanggar deklarasi ini, mereka bersedia menerima sanksi dari sekolah dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Baca: Sekolah Terlibat Tawuran di Kendari akan Tandatangani Pakta Intregitas)

Secara terpisah, Kapolres Kendari, AKBP Jimmy Junaedi, mengungkapkan pihaknya akan melakukan patroli memantau para siswa agar perkelahian tidak terulang lagi. Sesuai isi deklarasi, jika kejadian yang sama terulang kembali akan diproses hukum meski mereka berstatus sebagai pelajar. Kemudian sekolah juga sepakat mengeluarkan siswa melakukan perkelahian antar pelajar dan mereka tidak akan diterima pada semua sekolah di Kendari.

“Kami juga meminta kepada para pelajar untuk tidak terprovokasi dengan berita hoaks di media sosial. Kalaupun, ada siswa yang merasa teraniaya, kami minta diserahkan kepada kami untuk diselesaikan,” ucap AKBP Jimmy.

Diberitkan sebelumnya, tawuran pelajar antar sekolah terjadi di Kendari, Jumat (7/9) lalu. Tawuran melibatkan sejumlah sekolah, misalnya SMKN2 Kendari, SMKN 1 Kendari, dan SMAN 4 Kendari.

(Baca: Tawuran Pelajar di Kendari, Ada yang Bawa Busur)

Laporan: M Yusuf
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan