Delapan Perusahaan Tambang Bermasalah Masuk Daftar Hearing DPRD Sultra

  • Bagikan
Hearing DPRD Sultra bersama instansi terkait membahas permasalahan pertambangan, Senin (30/4/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Hearing DPRD Sultra bersama instansi terkait membahas permasalahan pertambangan, Senin (30/4/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aktivitas pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak jarang menuai berbagai permasalahan di lingkungan masyarakat. Mulai dari lahan, tenaga kerja, legalitas, sampai persoalan lingkungan. Masalah ini pun menuntut keseriusan DPRD Sultra menyikapi persoalan tersebut. Misalnya, menyelenggarakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, Senin (30/4/2018).

Sebanyak delapan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sultra di-hearing dengan melibatkan anggota dewan, Dinas Perhubungan Sultra, Dinas ESDM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lembaga Bantuan Hukum, Dinas Kehutanan, kantor Imigrasi, dan Polda Sultra. Termasuk dari Forum Lestari Konut, Koordinator GPMI, Koordinator KAMMI, dan Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang.

Kedelapan perusahaan bermasalah tersebut, di antaranya PT Virtue Dragon Nikel Industry, PT Karya Murni Sejati, PT Hafar Indotech, PT Mughni Energi Perkasa, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya, PT Bososi Pratama, dan PT Dwimitra Multi Guna Sejahtera.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sukarman AK mengungkapkan rapat diadakan menyikapi aspirasi masyarakat sehubungan aktivitas pertambangan.

“Kita akan membahas bersama persoalan yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat yang ada di sekitar wilayah pertambangan, yakni legalitas perusahaan tambang yang ada di Sultra, Tenaga Kerja Asing (TKA), ganti rugi lahan masyarakat yang merasa dirugikan dan yang terakhir terkait wilayah,” terang Politisi PAN itu.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan