Demo Tolak Omnibus Law, Ketua DPRD Baubau Janji Perjuangkan Aspirasi Masa ke Pusat

  • Bagikan
Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari (paling tengah) saat menemui dan berorasi dihadapan masa aksi (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari (paling tengah) saat menemui dan berorasi dihadapan masa aksi (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Kantor DPRD Kota Baubau kembali digeruduk masa demonstran penolakan undang-undang cipta kerja Omnibus Law dari elemen Mahasiswa dan masyarakat pada , Senin (12/10/2020), Ketua DPRD Kota Baubau yang menerima masa aksi berjanji bakal menindaklanjuti aspirasi masa hingga ke pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari, saat menyambut ratusan masa aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta kerja dengan tegas langsung menyertakan surat penyampaian aspirasi elemen mahasiswa yang ditujukan kepada presiden Republik Indonesia yang dibubuhi ditandatangannya.

Zahari mengatakan, sejak demo awal pada Jumat 9 Oktober 2020 terkait dengan aspirasi masa penolakan Undang-undang Omnibus Law, pihaknya sudah melakukan rapat tertutup bersama anggota legislatif lainnya khusus membahas tentang aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta kerja oleh sejumlah mahasiswa.

Katanya, dalam rapat tersebut didapatkan dua poin keputusan terkait aksi penolakan dengan Omnibus Law yang sudah disahkan pada 5 oktober.

Pertama, kata Zahari, pihaknya secara kelembagaan menerima semua aspirasi baik dari mahasiswa, aliansi buruh, serikat pekerja, kemudian untuk ditindaklanjuti dan disampaikan ketingkat DPR Provinsi, DPR RI, dan sekaligus kepada pemerintah pusat.

“Kedua yaitu bahwa kami dari DPRD Kota Baubau menolak semua undang-undang yang tidak memihak kepada rakyat. Kami menjadi perwakilan rakyat, dan kami tidak menginginkan masyarakat sengsara,” tegas Zahari saat menyambut masa aksi, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, masih ada waktu dan cara lain dalam menyelamatkan masyarakat terhadap undang-undang yang dianggap tidak pro rakyat oleh elemen mahasiswa tersebut, misalnya melalui Perpu, atau melalui kebijakan pemerintah lainnya.

Zahari mengaku, hingga saat ini pihaknya belum bias mengakses dan mendapatkan undang-undang tersebut.

Meski demikian, kata Zahari, pihaknya akan berupaya untuk menampung aspirasi masa aksi dan menindaklanjutinya.

Zahari juga meminta semua keluhan masa aksi dapat disampaikan dalam bentuk draft yang akan disertakan dalam surat yang akan dikirim ke pemerintah pusat.

“Kami tida punya kemampuan tapi percayalah kami akan perjuangkan suara-suara adik-adik sekalian,” katanya.

“Nanti tanda terima atau tindak lanjut surat tersebut akan kami sampaikan kepada adik-adik sekalian. Surat tersebut akan kami kirim melalui pos ataupun kami utus salah satu perwakilan kami untuk membawanya langsung kepada DPR RI ataupun ke pemerintah pusat,” tambah Zahari.

Sementara itu, Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Baubau yang gencar melakukan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law, Jasmin, berharap agar tindakan tersebut dapat direalisasikan oleh anggota legislatif sebagai penyambung lidah masyarakat Kota Baubau.

“Jangan hanya sekedar ucapan tetapi ada realisasi yang bisa kita kawal melalui surat pernyataan dari DPRD Kota Baubau,” pinta Jasmin. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan