Demonstran Minta Kepala BKPSDM Wakatobi Dicopot

  • Bagikan
Gabungan Mahasiswa Wakatobi Sultra demo di depan kantor Bupati Wakatobi terkait pengangkatan mantan napi dalam jabatan struktural. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati Wakatobi Arhawi diminta mencopot La Ode Hajifu selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena menyandang status mantan narapidana kasus korupsi.

“Ada apa dengan Bupati, masa sudah tahu Pak Hajifu mantan napi kasus korupsi tapi masih diangkat,” kata Koordinator Lapangan Gabungan Mahasiswa Wakatobi Sultra, La Aci di depan Kantor Bupati Wakatobi, Senin (17/7/2017).

Menurut mereka, Arhawi telah melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/432 terkait pengangkatan mantan narapidana di dalam jabatan struktural.

Menanggapi hal itu, Asisten I Rusdin menjelaskan pengangkatan yang bersangkutan telah melalui kajian hukum. “Ada aturanya itu, jika seseorang dipenjara tidak lebih dari dua tahun,  dia bisa kembali diangkat sebagai pejabat struktural,” terangnya.

Disi lain, demonstran juga meminta pihaknya meninjau kembali pembangunan jalan by pass dan Marina sehubungan kepemilikan analisis dampak lingkungannya (Amdal).

“Terkait pembangunan By pass dan Marina sudah terlanjur dibangun, jadi sekarang kita tugasnya melakukan analisis agar amdalnya dibuat,” jelas Arhawi.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan