Derik Diringkus Edarkan Sabu Ketiga Kalinya, BB Diterima dari Kendari

  • Bagikan
Konferensi pers Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Sinaga (kanan) ditemani at Resnarkoba yang baru AKP Muh. Ogen (kanan) di ruang Rumah Edukasi Anti Narkoba Polres Muna. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Muna meringkus Derik Suprianto alias Derik (38) di Jalan by pass Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Penagkapan ketiga kalinya itu dilakukan sekira pukul 22.46 Wita pada Sabtu, 27 Januari 2018.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan rekannya Muta yang ditangkap 17 Januari lalu.

“Barang bukti (BB) sitaan jenis sabu pada saat penangkapan seberat 2,6 gram bruto yang sudah dikemas ke dalam 11 saset plastik, satu saset ditemukan saat dilakukan penangkapan dan 10 saset ditemukan di rumah pelaku, ada yang harga 100 ribu rupiah per saset bungkusan kecil dan bungkusan besar seharga 300 ribu rupiah ungkap pelaku,” jelas Agung Ramos kepada SultraKini.Com dalam konferensi persnya, Senin (29/1/2018).

Barang bukti pembungkus kosong ditemukan ketika dilakukan penggeledahan di kediaman Derik Jalan Tamrin, Kelurahan Wamponiki sebanyak 86 saset ukuran kecil, empat saset kosong ukuran sedang, tiga saset kosong ukuran besar, satu timbangan digital, satu buah pireks kaca, tiga buah korek api gas, empat buah sendok takar, dua buah sumbu, satu buah bong lengkap dengan alat hisap, dua buah telepon genggam, dan uang tunai Rp 700 ribu.

Menurut Agung Ramos, saat proses penangkapan, Derik sempat kedapatan membuang satu saset sabu sebab menyadari merasa dibuntuti oleh aparat kepolisian.

Hasil tes urine terhadap Derik, diketahui dia juga bertindak sebagai pemakai sabu.

Interogasi terhadap Derik juga diketahui sabu diperoleh dari rekannya di Kota Kendari berinisial RL yang dikirim melalui transportasi laut. Sabu dikemas dalam bentuk makanan ringan dan disimpan di salah satu tempat untuk selanjutnya diterima Derik. Pembelian per gramnya, Derik mengeluarkan Rp 1,5 juta dan keuntungan setiap gramnya Rp 500 ribu.

“Pelaku pengedar sabu dikenakan acaman Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar,” terang Agung Ramos.

Derik tersebut merupakan penagkapan perdana bagi Kepala Sat Resnarkoba yang baru AKP Muh. Ogen.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan