Derik Penuhi panggilan Atas Dugaan Korupsi DAK 2015, Kejari Muna : Kasus Ini Sudah Terang Benderang

  • Bagikan
Eks. Pj. Bupati Muna, Muh. Zayat Kaimoeddin (Derik) saat di wawancarai awak media, usai menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Intel Kejari Muna. (Foto : Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM :MUNA – Pasca melakukan pemeriksaan terhadap Eks. Pj Bupati Muna, Muh. Zayat Kaimoeddin (Derik), pada hari ini, Jum’at 3 Maret 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, telah temukan titik terang.

Dari pantauan SultraKini.com, Eks. Pj Bupati Muna, yang akrab di sapa Derik, tiba di kantor Kejari Muna, menggunakan Mobil Inova Silver bernomor polisi DT. 1496 AD, sekitar pukul 09.00 wita, langsung menuju ke ruang Kasi Intel. Pemeriksaan tersebut berlangsung tertutup sekitar 3 jam lebih.

Derik yang berhasil di wawancarai awak media usai menjalani pemeriksaan, mengakatan pemeriksaannya dalam memberikan keterangan terkait Peraturan Bupati (Perbub) yang di keluarkan dalam pengelolaan DAK 2015 lalu. Menurutnya, normatif berdasarkan Permendagri nomor 52 tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2016, serta Perpres nomor 4 tahun 2016, tentang percepatan pembangunan infrastruktur.

“Peraturan normatif itu yang di keluarkan bupati sesuai dalam UU permendagri nomor 52, itu yang menjadi dasar kita ada payung hukum. Proyek-proyek DAK 2015, sesuai dengan perbub berdasarkan perpres nomor 4, pemberian waktu 50 hari dari penyedia untuk melaksanakan. Jika melewati waktu ada dendanya. “Ungkap Derik yang bergegas meninggalkan kantor Kejari untuk menunaikan Ibadah Sholat Jum’at. Jum’at (3/3/2017).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrud Tamam, melalui Kepala Seksi Intelejen, La Ode Abdul Sofian mengatakan, usai memeriksa Eks. Pj. Bupati Muna, pihaknya telah menemui titik terang, bagi oknum yang terjaring dalam dugaan korupsi pengelolaan DAK 2015, namun kembali Sofian enggan berkomentar.

“Pertanyaan yang di ajukan itu ada sekitar 12 pertanyaan. Intinya kasus ini sudah terang benerang. Nanti yah, saya belum bisa jawab. Yang jelas tunggu saja, setelah ekspos internal kita akan simpulkan. “Tutupnya.

Sebelumnya pada hari Selasa, 28 Februari 2017, Sekda Muna, Nurdin Pamone serta Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini, telah menjalani pemeriksaan oleh Kejari Muna, atas dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015, yang di kelola 11 SKPD di Kab. Muna senilai Rp. 200 Miliar.

Laporan : Arto Rasyid

  • Bagikan