Desa Mata Bondu di Konsel Tidak Diakui Keberadaanya, Ada Apa?

  • Bagikan
Kondisi memprihatinkan Balai Pertemuan Desa Mata Bondu (Foto: Afdal/SULTRAKINI.COM)
Kondisi memprihatinkan Balai Pertemuan Desa Mata Bondu (Foto: Afdal/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Salah satu desa di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Desa Mata Bondu, Kecamatan Laonti, sejak dinyatakan mekar hingga kini belum merasakan haknya sebagai desa otonom baru. Hal ini disebabkan pemerintah daerah setempat tidak mengakui keberadaannya secara administrasi.

Kepala Desa (Kades) Mata Bondu, Ahmad, mengatakan bahwa desa yang dipimpinnya itu tidak jelas adanya. Hal itu ditengarai dari segi administrasi.

Padahal, kata Ahmad, Desa Mata Bondu telah terpisah dengan desa induk yakni Desa Tambolosu. Namun, semenjak dikeluarkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, Pemda Konsel tidak mengakuinya dan tidak melegalkan peraturan tersebut.

“Sementara untuk kelengkapan administrasi Desa Mata Bondu Kecamatan Laonti telah terdaftar dalam Pemda dan memiliki akta yang beridentitas Desa Mata Bondu,” ungkapnya, Rabu (9/9/2020).

Hal lain, lanjutnya, yang menunjukkan keabsahan Desa Mata Bondu ditandai juga dengan data-data autentik masyarakat, misalnya, KTP, Kartu Nikah, KK, Ijasah, Pajak, dan data-data berharga lainnya yang masih mencantumkan Desa Mata Bondu Kecamatan Laonti.

“Data statistik pun demikian, secara administratif, Desa Mata Bondu juga sudah terpisah dengan desa induk. Sebagai bukti, Badan statistik Konsel sudah mengeluarkan Desa Mata Bondu dari peta wilayah desa induk yakni Desa Tambolosu,” bebernya.

Tidak hanya itu, pada Pemilihan Umum tahun 2012 dan Pemilu 2014, Desa Mata Bondu memiliki penyelenggara ad hoc yang di bentuk KPU Konsel yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Termasuk beragam bantuan dari pemerintah pusat mulai di era Presiden Susilo Bambang Yudhiono sampai Presiden Jokowi diantaranya, BLT, Bulog, Askes, BPJS, KPS, KIS, KIP, PKH, Bansos, dan bantuan lain sebagainya tercantum alamat Desa Mata Bondu.

“Ia sampai sekarang, malah ada Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikasi dari pemerintah pusat itu alamatnya Desa Mata Bondu tapi pusat kesehatannya di Laonti,” jelasnya.

Atas dasar itu, Kades Mata Bondu, Ahmad, melalui kuasa hukumnya, Hikalton, mempertanyakan apa dasar yang menjadi rujukan sehingga pemerintah daerah bernani mengeluarkan surat yang menjadi alasan tidak diakuinya desa tersebut.

Kuasa Hukum, Hikalton, mengaku menindaklanjuti permasalahan kliennya telah bersurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) atas perihal permintaan dokumen dasar-dasar rujukan pemerintah daerah tidak mengakui Desa Mata Bondu dan adanya desa hilang.

Surat permintaan tersebut sudah dilayangkannya di Pemda Konsel pada 7 Juli 2020 dan pada 8 Juli 2020 ke Pemprov Sultra.

“Isi surat itu meminta dokumen dasar pemerintah daerah, yang tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) senjak Tahun 2005 serta dokumen dasar keluarnya atau rujukan Pemerintah Provinsi Sultra Nomor 136/1442 tertanggal 8 Maret 2016,” ungkapnya, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, Hikalton, juga mempertanyakan alasan apa yang menjadi rujukan Pemda Konsel dan Pemprov Sultra sehingga merubah kode wilayah Desa Mata Bondu ini dari 20 menjadi 19.

Padahal, menurut Hikalton, telah dijelaskan dalam pasal 11 Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, beserta dasar hukum desa yang sah yang terlampir di peraturan bupati (Perbup) semenjak daerah Konawe Selatan berdiri.

Dengan begitu, Pengacara Hikalton menganggap regulasi Permendagri semenjak 2005 tidak diindahkan atau dilegalkan oleh pemerintah daerah.

Sementara jelas, tambah Hikalton, dengan Permendagri nomor 173 tahun 2017 yang diubah dengan Permendagri nomor 72 tahun 2019, dimana memuat jumlah desa di Kecamatan Laonti yaitu 19 desa. termasuk di dalamnya Desa mata Bondu.

“Kami juga sebagai masyarakat kecamatan Laonti, harus dijelaskan mengenai terjadinya desa hilang di Kecamatan Laonti yang selama ini diakui oleh pemerintah daerah sesuai lampiran Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan,” pungkasnya. (B)

Laporan: Afdal
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan