Desa Sadar Jaminan Sosial Kini Dibentuk di Konawe Selatan

  • Bagikan
Pemberian santunan kepada ahli waris di Desa Wunduwatu, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. (Foto: Istimewa)
Pemberian santunan kepada ahli waris di Desa Wunduwatu, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Konawe Selatan meluncurkan Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan di Desa Wunduwatu, Rabu (2/10/2019).

Desa Wunduwatu menjadi sasaran Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan semua masyarakat pekerja dan perangkat desanya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan tersebut diresmikan langsung oleh Sekretaris Daerah Konawe Selatan, Sjarif Sajang.

“Diresmikannya Desa Wunduwatu menjadi Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya mewujudkan slogan Desa Maju dan Konsel Hebat serta harus menjadi contoh bagi desa lain agar memiliki kesadaran dalam melindungi masyarakat pekerjanya,” jelas Sjarif Sajang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2019).

Diterangkannya, berdasarkan data sebanyak 40 desa dari 336 desa di wilayah setempat dengan 472 perangkat desanya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Desa Sadar BPJS diharapkan menjadi salah satu penggerak masyarakat agar masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di sela-sela peluncuran itu, Sjarif Sajang memberikan santunan kematian senilai Rp 24 juta kepada ahli waris Almarhum Sutrisno Sudarmo, Tursinah. Almarhum merupakan salah satu perangkat desa Wunduwatu yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Muhyiddin Dj, menerangkan keikutsertaan masyarakat dalam jaminan sosial akan mengurangi risiko sosial ekonomi akibat risiko hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja.

“Masyarakat pekerja dan perangkat Desa Wunduwatu sendiri terdaftar dalam dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Manfaat jaminan kecelakaan kerja tidak memiliki limit atau batasan santunan sesuai dengan kebutuhan dan atas rekomendasi dokter serta jaminan kematian dengan jumlah santunan sebesar 24 juta rupiah,” ucap Muhyiddin.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan