Desember 2017, Registrasi Kartu Prabayar Baru 37 Persen

  • Bagikan
ilustrasi (Foto: Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan jumlah nomor yang berhasil melakukan registrasi kartu prabayar mencapai 93 juta nomor, angka tersebut merupakan jumlah pelanggan yang berhasil meregistrasi kartu prabayar hingga Minggu tengah malam, 10 Desember 2017.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan 250 juta nomor kartu prabayar akan teregistrasi hingga Februari 2018. Dengan target itu, saat ini sudah 37,2 persen pelanggan yang teregistrasi. 

“Bukan masalah berapa targetnya. Namun, dengan registrasi kartu prabayar, akan ketahuan data pasti jumlah pelanggan kartu prabayar dari tiap operator,” ujar Rudiantara di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kartu SIM seluler melakukan registrasi ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Proses registrasi sudah dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018.

Pemilik kartu dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri dengan mengirim pesan ke operator dengan konfigurasi tertentu. Selain itu, pemilik kartu dapat melakukan registrasi di gerai operator.

Untuk registrasi mandiri, pemerintah membatasi satu identitas kependudukan untuk maksimal tiga nomor kartu dalam satu operator. Untuk mendaftarkan kartu keempat dan seterusnya, pemilik nomor dapat melakukan registrasi ulang di gerai operator.

Pemerintah akan memblokir kartu SIM yang belum melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018. Pemerintah menyatakan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK bertujuan mencegah penipuan, penyebaran kebencian, dan tindakan penyebaran hoax melalui telepon seluler.

(Baca juga: Tidak Registrasi SIM Prabayar, Kartu bisa Diblokir)

Sebelumnya, Direktur Teknologi XL Axiata Yessie D. Yoosetya mengatakan ada masalah kependudukan dalam program registrasi kartu prabayar. “Ternyata masih ada penduduk yang menggunakan lebih dari satu kartu tanda penduduk (KTP),” ucapnya.

Kepemilikan KTP yang lebih dari satu  itu, kata dia, terlihat di lapangan karena masih ada penduduk yang memiliki KTP biasa dan KTP elektronik (KTP-el). Ia menyebutkan, saat mendaftarkan nomor bukan dengan KTP-el, masyarakat sering mengalami kegagalan.

Karena itu, pihaknya mengimbau dan ingin memastikan masyarakat telah memiliki KTP-el. Yessie menuturkan, “Itu menjadi satu-satunya database yang mencatat seluruh penduduk Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kartu SIM seluler melakukan registrasi ulang dengan nomor NIK dan KK hingga 28 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar bisa dilakukan secara mandiri atau melalui gerai operator.

Sumber: tempo.co

  • Bagikan