Dewan akan Konsultasikan Persoalan Lahan di Tiga Desa Kabupataten Konsel

  • Bagikan
Anggota DPRD Anshari Tawulo dari Fraksi Demokrat. (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – DPRD Konawe Selatan (Konsel) akan mengkonsultasikan status lahan PT Kapas Indah Indonesia yang bergerak dibidang perkebunan dan status lahan PT Ifishdeco yang bergerak dibidang pertambangan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

Anggota DPRD Konsel, Anshari Tawulo mengatakan status lahan kedua perusahaan ini akan dikonsultasikan guna dilakukan peninjauan kembali sehubungan keputusan Menteri Agraria, Kepala Badan PErtanahan Nasional RI Nomor 7/HGU/BPN/95 tentang pemberian HGU atas nama PT Kapas Indah Indonesia di Kabupaten Kendari yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 seluas 2.393 hektar yang berada dalam kawasan Desa Lambakara, Ambesea dan Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea dan Kecamatan Laeya.

HGU PT Kapas Indah Indonesia berada sejak tahun 1998 setelah masa reformasi, kini masyarakat menduduki lahan HGU dengan alasan bahwa lahan HGU tersebut milik orang tua atau leluhur ratusan tahun sebelum tahun 1955.

“Dimana pada tahun 1955 mereka meninggalkan rumah karena terjadi pemberontakan DI/TII sehingga melarikan diri di Kota Kendari sampai tahun 1964,” kata Anshari, Senin (12/2/2018).

Setelah penumpasan gerombolan DII/TII, lanjutnya, masyarakat kembali ke kampung halaman dari pengungsian tetapi tidak langsung ke perkampungan asal mereka. Pemerintah pada waktu itu, menempatkan mereka dalam wilayah Desa Anduna dan Punggaluku demi kenyamanan sampai terjadi peristiwa Gerakan 30 September PKI.

“Di tahun 1977, Ibu Tin Suharto membuka perkebunan kapas bekerjasama perusahaan asing Amerika Serikat dipimpin oleh Mr. Harari. 1978 Mr. Harari meninggal dunia di Sungai Lambakara yang hingga saat ini disebut Sungai Harari. Pada masa pemerintahan orde baru, semua lahan di Jalan poros Lambakara dan Lalonggombu bekas perkampungan masyarakat diambil paksa oleh pemerintah untuk kepentingan perkebunan PT Kapas, tanpa ada kompromi dan kompensasi kepada pemilik lahan,” ungkap Anshari.

Sementera dalam keputusan Menteri Agraria dalam diktum ke dua Poin (1) huruf b perusahaan harus dan wajib mengganti rugi kepada pemilik lahan.

“Olehnya itu, sejak tahun 2002, baik lahan PT Kapas dan PT Ifishdeco sudah ditelantarkan, dibuktikan surat Kakanwil Sultra Nomor 1026/500.16/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 perihal pemberian izin terindikasi tanah terlantar di Kabupaten Konsel,” jelasnya,

Anshari menegaskan, Tim DPRD Kabupaten Konsel sebagai lembaga perwakilan rakyat akan segera berkonsultasi kepada menteri agar HGU PT Kapas Indah Indonesia yang akan berakhir 31 Desember 2019 untuk tidak diperpanjang sebagaimana diamanatkan pada Pasal 9 PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak Pakai atas Tanah dan dipergunakan sepenuhnya kepada masyarakat.

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan