Dewan Desak Pilkades Konut 2018 Segera Diselenggarakan

  • Bagikan
Hearing segubungan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Jumat (2/3/2018). (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – DPRD Konawe Utara (Konut) melakakukan Rapat dengar Pendapat atau hearing bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sehubungan penundaan pemilihan kepala desa di 42 desa yang sudah berakhir masa jabatanya di Januari 2018.

Hearing dihadiri Wakil Ketua 1 DPRD Konut, Sudiro dan Ketua Komisi A, Rasmin Kamil bersama anggota yang lainya. Begitu juga pihak DPMD dihadiri kepala dinas Sulkarnain Sinapoy dan Kepala Bidang Pemdes, Nur Adnan Ari Putra, bersama staf.

Sudiro selaku pimpinan sidang mengatakan, DPMD seharusnya segera mengelar pemilihan kepala di 42 desa tersebut sesuai amanat undang-undang.

Kata dia, dari hasil kajian bersama anggota DPR atas Surat edaran Sekretaris Daaerah (Sekda) Provinsi Sultra, Lukman Abunawas yang meminta untuk melakukan penundaan pilkades dikarenakan adanya kegiatan pemilihan gubernur (Pilgub) bulan Juni mendatang itu sifatnya hanya himbauan dan itu tidak ada aturan keras di dalamnya agar tidak melaksanakan pemilihan kepala desa.

“Jika tidak dilaksanakan April, pelaksanaan pemilihan desa akan semakin lama, apalagi kita akan diperhadapkan pemilihan Umum dan pilpres,” ucap Sudiro, Jumat (2/3/2018).

Ketua Komisi A, Rasmin Kamil juga mengatakan penundaan pemilhan kepala desa yang sebelumnya sudah terjadwal bulan Maret, mempertanyakan kemunduran jadwal hingga di September mendatang. Seban dikhawatirkan timbul permasalahan lainnya.

“Mengingat pelaksana tugas desa itu minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun harus diperpanjang dengan adanya aturan ini, kami meminta pihak DPMD segera melaksanakan pilkades minimal April,” tegas Rasmin.

Dijelaskannya, pelaksana tugas kepala desa bisa saja terjadi pergantian perangkat atas adanya kebijakan pimpinan baru dan bisa saja adanya penyalahgunaan pengelolaan anggaran dana desa. Sehingga pihaknya menginginkan segera dilaksanakan pilkades.

“Jangan salah memahami surat edaran sekda provinsi. Kami yakin surat edaran dari Mendagri akan dilayangkan untuk menghadapi pemilihan umun dan pilpres, maka yakin saja pemilihan kepala desa tidak akan dilaksanakan,” ucapnya.

Menurut Kepala DPMD Konut, Sulkarnain Sinapoy, perubahan jadwal pilkades memang disebabkan salah pengertian atas masuknya surat dari Sekda Provinsi. Bahkan ketika itu pihaknya telah menyebarkan surat edaran dari Bupati guna pembentukkan panitia sembilan dalam rangka pilkades 2018.

“Ada lima desa juga akan habis masa jabatanya sebelum November. Jadi tadinya 42 desa akan mengikuti pemilihan maka dengan diundurnya pemilihan desa, 47 desa yang akan ikut pemilihan” terang Sulkarnain.

DPMD Konut juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian sehubungan pelaksanaan pilkades.

“Secepatnya kami akan konsultasikan atas hasil RDP yang di gelar,” tambahnya.

 

Laporan: Sulham Tepamba

  • Bagikan