Di Buton Terdapat Kampung Anti-Miras, Judi, dan Zina

  • Bagikan
Deklarasi Kelurahan Kombeli sebagai kampung anti-miras, judi, dan zina. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mendeklarasikan sebagai kampung bebas minuman keras dan menyatakan sebagai kampung antijudi dan zina. Deklarasi disaksikan langsung para pejabat Pemerintahan Kabupten Buton di lapangan Kombeli, Sabtu (7 Maret 2020).

Bupati Buton, La Bakry, Ketua DPRD Buton Hariasi Salad, Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, dan Koramil 1413-02/ Pasarwajo Kapten Infantri Bahari ikut menyaksikan deklarasi tersebut, serta menyambut baik hadirnya kampung anti-miras, judi, dan zina tersebut.

“Deklrasi ini merupakan wujud kesadaran dari masyarakat Kelurahan Kombeli,” kata La Bakry, Sabtu (7/3/2020).

Usai deklarasi, apabila di kampung tersebut ditemukan pelanggaran yang menjurus ke poin yang dideklarasikan, para pelanggar akan dikenai denda sejumlah uang dengan besaran Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Adapun besaran tersebut berdasarkan kesepakatan adat Kelurahan Kombeli, yakni pelaku produsen dan pengedar miras dikenakan denda Rp 5 juta, penjual dikenakan denda Rp 3 juta, peminum miras dikenakan denda Rp 2 juta, donatur dikenakan denda Rp 2 juta, pelaku penyedia lokasi dikenakan denda Rp 2 juta.

Sedangkan denda yang dikenakan kepada pelaku perjudian, yaitu pemain judi Rp 5 juta dan penyedia lokasi judi didenda Rp 2 juta. Pelaku pergaulan bebas didenda Rp 5 juta dan pelaku penyedia lokasi pergaulan bebas didenda Rp 2 juta.

Deklarasi Kelurahan Kombeli sebagai kampung anti-miras, judi, dan zina. (Foto: Ist)

Menurut La Bakry, hal ini penting dilakukan bagi sebuah desa atau kelurahan yang mau membebaskan kampungnya dari miras. Pasalnya, sebelumnya banyak tindak kriminal yang terjadi dan kemudian kriminalitas menurun setelah kampung tersebut melakukan deklarasi bebas miras.

“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Buton mengucapkan selamat kepada Kelurahan Kombeli atas deklarasinya menjadi sebuah kampung bebas miras,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, menyatakan dukungannya terhadap gerakan kampung bebas miras. Terjadinya gerakan kriminal dalam masyarakat diakibatkan oleh adanya miras.

Danramil 1413/Pasarwajo, Kapten Infantri Bahari juga menyampaikan rasa bangganya terhadap masyarakat Kelurahan Kombeli atas niatannya menjadikan Kelurahan Kombeli sebagai kampung bebas miras. Mewakili aparat TNI, Danramil Pasarwajo sangat mendukung secara penuh dengan gerakan masyarakat Kelurahan Kombeli yang mau menjadikan kampungnya menjadi salah satu kampung daerah bebas miras.

Turut hadir pada deklarasi tersebut sejumlah anggota DPRD Buton, jajaran SKPD lingkup Kabupaten Buton, pejabat teras Polres Buton, Kapolsek Pasarwajo IPTU La Ode Made, Camat Pasarwajo Amiruddin, Lurah Kombeli La Nurumai, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan masyarakat Kelurahan Kombeli.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan