Di Masa Pandemi, Nilai Tukar Pertanian Sultra Naik 0,85 Persen

  • Bagikan
Kepala BPS Sultra, Agnes Wiadiastuti. (Foto: Dok. BPS Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara pada Agustus 2020, Badan Pusat Statistik Sultra mencatat, nilai tukar petani (NTP) mengalami kenaikkan sebesar 0,85 persen dibanding Juli 2020, yaitu dari 94,69 menjadi 95,50.

Kepala BPS Sultra, Agnes Wiadiastuti, mengatakan NTP Agustus 2020 naik disebabkan empat dari lima subsektor yang membangun NTP Sultra, yakni subsektor tanaman pangan sebesar 0,86 persen, subsektor hortikultura 1,25 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat 1,47 persen, dan perikanan 0,54 persen. Sedangkan subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu subsektor peternakan sebesar 1,11 persen.

“Jika dilihat dari indeks harga yang diterima petani di Sultra pada Agustus 2020, empat dari lima subsektor juga mengalami kenaikkan, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,34 persen, subsektor hortikultura sebesar 0,54 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,95 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,31 persen. Sedangkan subsektor mengalami penurunan, yaitu subsektor tanaman peternakan sebesar 1,60 persen,” tambah Agnes, Jumat (4/9/2020).

Bulan lalu, indeks harga yang dibayar petani di Sultra tercatat mengalami penurunan sebesar 0,49 persen, dibandingkan bulan sebelumnya (Juli 2020), yaitu dari 105,29 menjadi 104,78.

Sesuai data BPS Sultra, berikut data perkembangan NTP menurut subsektor yang membangun nilai tukar petani Sultra pada Agustus 2020.

  1. Subsektor tanaman pangan (NTPP) pada Agustus 2020 dibandingkan Juli 2020 mengalami kenaikkan sebesar 0,86 persen. Indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,34 persen, lebih tinggi daripada penurunan pada indeks harga yang dibayar petani yang turun sebesar 0,51 persen. Hal ini yang menyebabkan naiknya NTP subsektor tanaman pangan.

Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan indeks harga subkelompok padi naik sebesar 0,77 persen pada harga komoditas gabah sebesar 0,77 persen dan subkelompok Palawija sebesar 0,90 persen, akibat turunnya komoditas ketela rambat sebesar 3,08 persen, ketela pohon sebesar 1,21 persen, dan jagung sebesar 0,61 persen. Sedangkan beberapa komoditas palawija lainnya yang mengalami kenaikkan, yakni kacang tanah sebesar 0,68 persen dan kacang kedelai sebesar 0,00 persen.

Turunnya indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh turunnya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,73 persen. Sedangkan indeks BPPBM naik sebesar 0,01 persen.

  1. NTP subsektor hortikultura (NTPH) pada Agustus 2020 mengalami kenaikkan sebesar 1,25 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani yang naik sebesar 0,54 persen lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani yang turun sebesar 0,70 persen.

Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan naiknya indeks harga subkelompok buah-buahan sebesar 2,62 persen dan tabaman obat-obatan sebesar 0,00 persen. Pengaruh naiknya harga komoditas subkelompok buah-buahan antara lain melon 10,98 persen, jeruk 9,77 persen, dan pisang sebesar 2,11 persen.
Sedangkan komoditas tanaman obat-obatan, yakni jahe juga naik sebesar 0,00 persen dan lengkuas sebesar 0,00 persen.

Turunnya indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh turunnya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,73 persen dan indeks BPPBM sebesar 0,01 persen.

  1. Subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR) mengalami kenaikkan sebesar 1,47 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikkan sebesar 0,95 persen, lebih tinggi daripada penurunan indeks harga yang dibayar petani yang turun sebesar 0,51 persen.

Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks subkelompok tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,95 persen akibat naiknya harga beberapa komoditas diantaranya adalah pinang 12,18 persen; kakao/cokelat biji 6,58 persen; kelapa sawit 4,66 persen; lada/merica 2,15 persen, kelapa 1,22 persen dan nilam sebesar 0,87 persen.

Sedangkan turunnya indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh turunnya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,58 persen dan indeks BPPBM sebesar naik 0,17 persen.

  1. Subsektor perikanan (NTNP) pada Agustus 2020 naik sebesar 0,54 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikkan sebesar 0,31 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani turun sebesar 0,23 persen.

Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks subkelompok penangkapan ikan sebesar 0,38 persen dan subkelompok budidaya ikan sebesar 0,09 persen.

Turunnya indeks harga yang dibayar petani disebabkan turunnya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,42 persen. Sedangkan indeks BPPBM naik sebesar 0,11 persen. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan