Di Wakatobi Orang Meninggal masih Diberikan SK

  • Bagikan
Sekda Wakatobi, La Jumadin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Sekda Wakatobi, La Jumadin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemda Wakatobi mengeluarkan SK pengangkatan tenaga penunjang progam dan kegiatan. Namun satu orang di antara pegawai yang menerima SK ternyata berstatus meninggal.

SK pengangkatan tenaga penunjang progam dan kegiatan ditandatangani bupati Wakatobi. Rupanya satu orang penerima SK berinisial WNA warga Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi diketahui meninggal pada April 2019. Sementara SK yang bersangkutan baru keluar pada akhir Mei 2019.

SK pengangkatan almarhumah sebagai tenaga administrasi umum Kasubag Otonomi Daerah, Sekretariat daerah Kabupaten Wakatobi bernomor 86 Tahun 2019.

Penjabat Sekda Wakatobi, La Jumadin, menerangkan almarhumah masih dikeluarkan SK-nya karena masih menjalankan tugas hingga April 2019.

“Dikeluar SK-nya dan kami berikan gajinya karena kalau tidak salah sampai April kemarin masih bekerja. Ini tandanya Pemda menghargai hasil keringat almarhumah,” ucap La Jumadin, Selasa (11/6/2019).

Menurut dia, SK Bupati Wakatobi sudah ada sejak Januari lalu, namun baru dikeluarkan pada Mei karena Pemda Wakatobi masih mencari celah dan melihat SK yang dibuat, apakah melanggar hukum atau tidak, karena aturan pelarangan pengangkatan tenaga honorer.

“Semestinya SK itu sudah ada sejak lama, tapi melihat celah pembuatan SK itu, kita masih lihat daerah lain apakah masih bisa, kami konsultasi juga ke BKN, dan Kemenpan RB,” jelasnya.

Kejadian serupah pun sempat terjadi saat pelantikan 300 pejabat eselon III dan IV pada 14 Januari 2017. Adalah Aswati (almarhumah) diangkat berdasarkan SK Bupati Wakatobi Nomor 226.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan