Diadukan Atas Dugaan Penipuan, Ruksamin Minta Pembuktian 

  • Bagikan
Kuasa hukum Ruksamin Fahd Atsur, Rahmat Karno, dan Hipmansyah, saat konferensi pers (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Diadukan di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan dan penggelapan  oleh Hansen Hakim beberapa waktu, Ruksamin melului kuasa hukumnya minta pembuktian berupa alat bukti. 

Sebelumnya, Hansen mengadukan Ruksamin di Mapolda Sultra atas tindakan penipuan berupa perjanjian pekerjaan interior gedung rumah jabatan dan ruang kerja bupati dan wakil bupati Konut senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar dengan iming-iming akan digantikan melalui anggaran Pemda Konut yang belum ditentukan nilainya.

Namun apa daya, hingga kini perjanjian yang terjadi di tahun 2016 silam, harus berakhir dengan cara hukum.     

Atas aduan itu, Ruksamin melalui kuasa hukumnya, yakni Fahd Atsur, SH. MH, Rahmat Karno, SH. MH, dan Hipmansyah, SH, dengan tegas membantah tuduhan Hansen atas aduannya kepada orang nomor satu di Kabupaten Konawe Utara itu atas apa yang dijanjikannya.

Menurut Fahd Atsur, aduan Hansen Hakim ke polisi merupakan hak setiap warga negara, jika merasa dirugikan oleh pihak lain. Tetapi baginya, aduan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak memiliki bukti yang konkret dan real secara hukum.

Pasalnya, kata Fahd Atsur, dari pihak Pemda Konut maupun secara khusus pribadI, Ruksamin sendiri tidak pernah menjanjikan atau memerintahkan adanya pekerjaan kepada pihak-pihak lain, dan juga dari pihak Pemda juga tidak pernah juga menerima diluar konteks, pekerjaan yang bersifat lelang maupun penunjukan langsung.

“Kalaupun sifatnya pemberian langsung, itu sangat salah secara normatif kalau diberikan langsung kepada Pemda apalagi itu sebagai barang inventaris, dan kami membantah hal itu,” ujar dia saat konferensi pers, Jumat (21/8/2020).

Fahd juga menjelaskan bahwa terkait penjelasan Hansen didalam aduanya mengaku sudah bertemu langsung dengan Ruksamin untuk melakukan kesepakatan terkait perjanjian itu, dijawabnya memang betul adanya, karena Ruksamin menerima siapa saja dan masyarakat saat membawakan aspirasi.

“Tetapi lagi-lagi pak Ruksamin tidak pernah menjanjikan atau memberikan proyek pengerjaan interior kepada siapapun. Karena beliau menerima semua tamunya karena sebagai pejabat publik,” bebernya.

Fahd Atsur juga meminta ketika aduan yang dilayangkan Hansen betul adanya harus dibuktikan secara konkret dan real, baik dari segi bukti proses pengerjaan hingga anggaran pribadi yang digunakannya, selama pengerjaaan interior Rujab dan ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Konut tersebut.

“Jadi kami disini sifatnya menunggu pembuktian dari pihak Hansen kalau memang merasa pernah dijanjikan atau diberikan pengerjaan interior silahkan buktikan secara real, dimana dia beli,  dimana dia kirim dan siapa yang beli, tidak asal ngomong. Tapi lagi-lagi itu hak dia sebagai warga negara kalau merasa dirugikan. Tapi tunggu saja hasil penyelidikan apakah ini masuk delik pidana atau bagaimana,” ucapnya.

Selain itu, Ruksamin juga membantah bahwa dirinya pernah mengarahkan Hansen Hakim untuk menemui Kabag Umum dan Kabag Keuangan Pemda Konut, untuk membicarakan alokasi anggaran pengerjaan interior tersebut. 

“Itu tidak benar, kalau pak Ruksamin pernah meminta Hansen Hakim untuk menemui Kabag Umum Dan Kabag Keuangan,” jelasnya.

Apalagi tambah Fahd Atsur, dalam sebuah pengerjaan proyek pemerintah, itu terlebih dahulu harus melalui persetuan dari pihak DPRD untuk dimasukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian setelah proses itu, barulah dilakukan lelang.

“Namun ini beda, fisiknya dikerjakan terlebih dahulu, baru mau dialokasiakan anggarannya. Kan aneh jadinya. Jadi kami tinggal menunggu pembuktian dari Hansen Hakim,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Rahmat Karno menegaskan isu ini sengaja di politisasi karena kliennya itu, kembali bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konut 2020. Pasalnya menurut mantan polisi ini agak aneh jika masalah tahun 2016 silam, baru diungkit tahun ini.

“Ini terjadi 2016, rentang waktu 4 tahun. Kalau misalkan Hansen merasa ditipu, maksimal di tahun 2018, dia sudah harus mengadukan. Tapi ini kan tidak terjadi, nanti setelah mendekati Pilkada, barulah dibuat-buat seperti ini. Ya indikasinya ada tendensi polutik disini,” bebernya.

Bahkan dia menegaskan, jika dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ruksamin tidak dapat dibuktikan Hansen Hakim, maka pihaknya bakal melaporkan balik Hansen Hakim ke polisi terkait pencemaran nama baik.

“Kami menunggu hasil telaah, jika memang tidak ada unsur yang didapat dalam aduannya itu, maka kami siap melaporkan balik, karena prinsipalnya klien kami sudah dicemarkan namanya,” tukasnya. (c)

Laporan: Hasrul Tamrin 
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan