Diamankan Saat Tunggu Pembeli Sabu, Seorang Pemuda di Konawe Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Terduga pelaku Muh. Hendrik (31) beserta barang bukti. (Foto: Dok.Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Konawe)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan seorang pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Kecamatan Wawotobi pada Rabu (09/06/21) sekitar pukul 23.00 Wita. Terduga pelaku bernama Muhamad Hendrik (31), warga Kelurahan Bose-bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, IPTU Andi Musakir Musni, mengatakan peredaran sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat jika di Kecamatan Wawotobi sering terjadi peredaran narkoba.

“Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Kecamatan Wawotobi,” ucapnya, Kamis (10/6/2021).

Terduga diamankan tepat di depan bengkel saat menunggu pembeli. Barang bukti sabu pun diamankan dari dalam dompet pelaku seberat 0,18 gram.

Tidak sampai di situ, polisi menggeledah rumahnya dan ditemukan tiga alat isap sabu berupa bong. Penangkapan dan penggeledahan tersebut turut disaksikan ketua RT setempat.

Polisi akhirnya menggiring terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Hendrik dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Diduga pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu,” jelasnya. (C)

Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan