Dibalik Alam Kaya, Ada Korupsi yang Kaya Alam Obyek Korupsi

  • Bagikan
Dibalik Alam Kaya, Ada Korupsi yang Kaya Alam Obyek Korupsi.

SULTRAKINI.COM: Power tends to corrupt and power absolutely corrupts absolutely, kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaan yang absolut cenderung korupsi yang absolut. Demikianlah pendapat lord acton. Pendapat ini terbukti sedemikian rupa di republik ini, banyaknya kepala daerah yang menggunakan jas orange KPK. Pemandangan ini menggambarkan bahwa permasalahan korupsi di Indonesia bila menggunakan istilah konstitusi “dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.

Di tangan-tangan manusia yang bijak bumi Indonesia, Sulawesi Tenggara ini dapat dikelola dengan bijak & baik pula. Setiap daerah di republik ini, memiliki kelebihannya masing-masing. Misalnya Yogjakarta dengan wisatanya, maka Sulawesi Tenggara juga punya kelebihan dengan alamnya yang kaya, emas, nikel, dan lain sebagainya. Daerah  yang memiliki potensi kekayaan alam yang diperhitungkan secara nasional. Namun bukan itu yang menjadi pokok pembahasan kita. Bukan tentang alam yang kaya. Tetapi tentang “matinya integritas di zona daerah ini”.

Integritas menjadi senjata ampuh dalam melaksanakan mandat sebagai pemegang kekuasaan. Tanpa integritas, maka seorang stakeholder dapat menjalankan pemerintahan tidak berdasarkan hukum melainkan kekuasaan belaka.

Sulawesi Tenggara bukan daerah yang memiliki banyak kemajuan, seperti provinsi-provinisi yang besar lainnya. Namun karena potensi kekayaan alamnya, Sulawesi Tenggara dapat menjadi primadona, menjadi daerah yang seksi untuk dilirik investor. Hal ini terbukti, bila kita melihat investor-investor yang melakukan kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Pertanyaannya, apakah dengan adanya kekayaan alam yang ditopangi dengan keberadaan investor menjadikan Sulawesi Tenggara menjadi daerah yang maju?Dikutip dari halaman Sekretariat Kabinet, Selasa (8/12/2015), Sulawesi Tenggara masuk daerah tertinggal (beberapa kabupaten). Mengapa dibalik kekayaan alam di Sulawesi Tenggara, lantas tidak membuat daerah ini juga makmur? Kata kuncinya adalah “karena sumber daya yang ada di daerah tidak digunakan dengan tepat sasaran”. Pemegang kebijakan harusnya menitikberatkan setiap kebijakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD 1945), malah yang terjadi adalah kebijakan digunakan “untuk memperkaya diri” dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

Abuse of Power

Beberapa hari yang lalu, kita dikejutkan dengan penetapan tersangka Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara oleh KPK. Mengapa penulis tertarik mengambil contoh dari kasus yang dialamatkan oleh mantan bupati Konawe Utara tersebut? Karena ada ketertarikan tersendiri buat penulis, yakni indikasi kerugian negara pada kasus mantan bupati Konawe Utara tersebut sebanyak 2,7 triliun. Merupakan nilai yang fantastis bila disejajarkan dengan beberapa kasus yang melibatkan beberapa kepala daerah yang saat ini ditangani oleh KPK.

Aswad Sualiman disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) arau pasal (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Hal ini merupakan tindakan “abuse of power” penyalahgunaan kekuasaan. Menjadikan kekuasaan yang dipegang sebagai pedang untuk mengeruk keuntungan diatas penderitaan rakyat. Bukankah angka Rp 2,7 triliun tersebut dapat digunakan untuk orang-orang miskin, membuka lapangan kerja, pendidikan, memperbaiki infrastruktur yang semuanya adalah bagian dari konsep negara kesejahteraan (walfare staat). Bagian dari mensejahterakan rakyat, yang merupakan janji bangsa ini yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945.

Solusi

Dukung KPK,, KPK telah membuka masyarakat Sulawesi Tenggara akan korupsi yang terjadi di Sulawesi Tenggara. KPK memberikan semangat baru untuk Sulawesi Tenggara yang berintegritas. Tanpa KPK mungkin sampai saat ini, kita masih di ninabobokan dengan korupsi yang mensistem. Maka suatu keniscayaan bagi kita semua untuk selalu mendukung institusi KPK. Kita semua menyandarkan massa depan pemberantasan korupsi di republik ini terkhusus di daerah ini oleh KPK.

Kawal dan laporan masyarakat harus aktif dalam merespon segala persoalan-persoalan yang terjadi di daerah masing-masing. Mengawal jalannya pemerintahan, kritis serta menggalang kekuatan, contohnya melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melaporkan setiap kebijakan yang dianggap hanya menguntungkan peroangan atau sekelompok orang.

Penulis: Muh. Ilham Akbar Parase (Wakil Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan yogyakarta)

  • Bagikan