Dibekuk di Bombana, TM Ternyata Anggota Sindikat Narkoba Antar Provinsi

  • Bagikan
Kapolres Bombana AKBP Herry susanto

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Narkoba berjenis Sabu seberat 25 gram diamankan Jajaran Polres Bombana dari tangan tersangka TM (42), Warga Kecamatan Kabaena Barat Selasa (30/8/2016) lalu. TM diekatahui merupakan bagian dari jaringan Narkoba asal provinsi Kalimatan Utara.

“Barang haram ini berasal dari Kabupaten Nunukan, Kalimatan Utara. Melalui TM selaku bandar di Pulau Kabaena. Dia salah satu jaringan sindikat antar provinsi,” ungkap Kapolres Bombana AKBP Herry Susanto.

Alumni Akpol angkatan 96 ini menjelaskan, rute perjalanan barang terlarang itu bermula dari Kabupaten Nunukan menuju ke Sulawesi Selatan melalui kapal laut. Sementara pintu masuk di Sulawesi Tenggara, lewat Kabupaten Kolaka.

“Jadi Rutenya itu, TM menjemput pesanan barang itu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabu dibawa seseorang dari Nunukan. Ketemunya itu di Bone, TM mengirim uang sebelum transaksi itu,” ujar Herry Susanto.

Dari Bone, TM bergerak menuju Bajoe guna menyebrang menggunakan kapal Feri menuju Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sedangkan tiba di Bombana, melalui jalur angkutan darat Kolaka-Bombana. 

Terungkapnya sindikat peredaran Barang haram ini, setelah satuan Reserse Narkoba Bombana menangkap menangkap WW (28), yang membawa empat buah paket kecil yang berisi sabu.

Dari informasi WW, polisi terus melakukan pengembangan kasus, hingga berhasil menangkap TM selaku bandar yang menyembunyikan sabu seberat 25 gram disebuah botol minuman tupperware di kediamannya.

Tidak hanya itu, Polisi juga ikut menangkap AS (37) selaku kurir atau perantara serta JK (29) dan AP (37) masing-masing adalah pemakai. Ketiganya juga merupakan warga Pulau Kabaena, Kecamatan Kabaena Barat.

  • Bagikan