Dibutakan Cemburu, Pria 50 Tahun di Konsel Ini Bunuh Mantan Istri

  • Bagikan
Korban BRI usai dibunuh mantan suaminya. (Foto: Dok.Polres Konawe Selatan)

SULTRAKINI.COM: Tidak terima mantan istri menikah lagi, seorang pria tega menghabisi nyawa mantan istrinya menggunakan sebilah parang di rumah korban Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

HL (50) diamankan polisi usai menghabisi mantan istrinya berinisial BRI (40) di rumah korban pada Sabtu (15/2/2020).

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi, mengatakan motif pembunuhan tersebut dikarenakan HL merasa cemburu dan dendam terhadap korban.

“Pukul 23.00 Wita tersangka HL mendatangi rumah korban tujuan mencari suami korban SRD (50), tersangka memaksa masuk dengan sebilah parang, ketika tersangka berhasil masuk, korban berteriak ke suaminya segera lari dan seketika suaminya lompat keluar rumah melewati jendala,” terang AKP Fitrayadi.

Usai membunuh korban, HL sempat mengalami kecelakaan dan tidak sadarkan diri di dekat Jembatan Desa Anggundara, Kecamatan Palangga. Hasil penelusuran polisi didapati motor tersangka beserta sebilah parang yang bersimbah darah.

“Saat tiba (di dekat jembatan) mendapatkan sepeda motor terdapat parang yang bersimbah darah, saat diintrogasi akhirnya tersangka menjelaskan tentang kejadian pembunuhan itu,” tambahnya.

Tersangka HL kini dirawat di salah satu puskesmas di Kabupaten Konsel untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 340 KKUHP Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun hingga penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucapnya.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan