Diduga ada ‘Bayi Tabung’ yang Disiapkan pada Lelang Jabatan Sekda Buton

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Polemik mengenai lelang jabatan sekretaris daerah Buton, Sulawesi Tenggara kini disoroti salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Pasarwajo, La Ode Samsuddin. Menurutnya, lelang tersebut sudah ada bayi tabung yang disiapkan oleh Mr. X (Panitia seleksi atau Pemakai) untuk menduduki jabatan Sekda. Lelang hanya dilakukan secara formalitas saja.

“Mister X ya, apa itu pansel atau pemakai, dia sudah punya bayi tabung yang akan didesain untuk menduduki jabatan sekda, lelang itu menurut saya hanya gau-gau saja,” kata Samsuddin kepada SultraKini.Com, Jumat (5/1/2018).

Samsuddin juga menyoroti mengenai ketidak transparansi yang dilakukan pansel untuk mengumumkan nilai peserta yang mengikuti seleksi pada lelang tersebut. Karena menurut dia, pengumuman itu tidak hanya penting bagi publik, tapi juga perintah undang-undang didalam aturan aparatur sipil negara (ASN).

“Dan kalau tidak diumumkan menurut saya itu melanggar undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Samsudidin, seharusnya pansel dalam menerapkan aturan atau syarat lelang jabatan Sekda tersebut. Dilakukan secara keseluruhan, tidak sebagian-sebagian. Artinya, aturan yang menggagalkan atau meloloskan seseorang itu juga harus diterapkan.

“Aturan itu jangan dipakai sebagian-sebagian, misalnya kalau umur yang sudah lewat karena ada beberapa orang yang dijegal disitu umur dipakai, lalu kriteria golongan dipakai misalnya ada yang baru 1 tahun atau 1 tahun setengah, dikriteria lainnya seperti Diklatpim itu tidak dipakai, karena kalau itu dipakai akan menggagalkan orang, menggagalkan bayi tabung tadi sehingga anggaran Pemda yang digunakan untuk lelang itu tidak sia-sia,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Samsuddin menyarankan, karena dirinya menganggap lelang itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Maka, diusulkan agar lelang jabatan Sekda Buton sebaiknya diulang kembali. Sehingga publik tidak terjebak dengan kamuflase pansel yang dilakukan seakan secara transparansi dan serius. Padahal semua itu hanya formalitas saja.

“Ya mungkin diulang saja semuanya itu, kalau memang ada bayi tabung yang direncanakan, supaya publik tidak terjebak dengan kamuflase panitia lelang ini,” kata Samsuddin.

Kritikan juga datang dari salah satu masyarakat yang merasa prihatin dengan polemik yang kini menjadi sorotan masyarakat atas dugaan tidak konsistennya pansel dalam menerapkan aturan lelang tersebut. Dia juga berharap agar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Buton, Zanuriah dicopot dari jabatannya, karena dianggap tidak mampu dalam bekerja.

“Pansel ini tidak konsisten, karena tidak melihat jabatan sekda itu adalah jabatan pimpinan administrasi yang dapat mewakili bupati atau wakil bupati, jadi orang yang harus punya wibawa, yang punya kemampuan, kalau hanya ukuran Diklatpim itu sangat rawan, jadi BKD ini bubarkan saja kalau hanya menerima titipan,” katanya yang enggan disebutkan namanya itu.

Diungkapkannya, ketidak konsistennya pansel dalam menerapkan aturan dapat dilihat ketika pansel menggugurkan salah seorang peserta ketika seleksi dilakukan karena dianggap tidak memenuhi syarat di antaranya tidak pernah menduduki jabatan eselon II B selama lima tahun dan belum mengikuti Diklatpim II. Namun, anehnya ada peserta lain yang diloloskan padahal semua kriteria yang tidak bisa meloloskan dirinya, tapi diloloskan pada seleksi lelang tersebut.

“Syaratnya itukan minimal menduduki jabatan eselon II B selama lima tahun dan punya sertifikat Diklatpim II, tapi faktanya ada salah seorang yang tidak memenuhi semua kriteria itu tapi diloloskan saat seleksi awal, inikan aneh, ada apa?,” katanya dengan nada heran.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPPD Buton, Zanuriah mengatakan sehubungan syarat diwajibkannya peserta harus memiliki sertifikat Diklatpim II tersebut, sudah diturunkan statusnya oleh Komisi Apatur Sipil Negara (KASN), bahwa orang yang mempunyai Diklatpim III juga boleh mengikuti seleksi lelang jabatan Sekda Buton itu.

“Adami suratnya tentang Diklatpim penurunan status dari KSN, dari Pim II ke Pim III yang penting dia menduduki eselon II walaupun bukan lima tahun. Yang penting dia juga sudah pernah menduduki eselon III, jadi bisa dia ikuti seleksi, yang pentingkan sekarang dia menduduki jabatan eselon II,” kata Zanuriah melalui sambungan telepon.

Mengenai hasil pengumuman dari lima orang yang dinyatakan lolos seleksi menuju tiga besar belum diketahui Zanuriah hingga saat ini. Katanya, pengumuman itu tinggal menunggu dari Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sampai sekarang belum ada itu yang tiga orang ditangan saya, jadi alurnya itu dari pansel hasilnya diserahkan ke bupati, bupati kemudian mengirim ke gubernur, jadi bukan bupati yang menentukan,” tandasnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan