Diduga Cabuli Anak Kandung, Terangka Terancam Bui 15 Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, kembali menerima berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel). Kali ini diduga dilakukan Tersangka LN (44) terhadap putrinya berusia 17 tahun.

Berkas tahap satu tersebut, diserahkan oleh penyidik Polsek Batauga kepada Kejari Buton pada 29 Maret 2017 lalu. “Kita sudah terima berkasnya dari penyidiknya pada 29 Maret lalu dan sekarang kita tinggal proses lebihlanjut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/04/2017).

Tersangka LN dilaporkan keluarganya ke Polsek Batauga, Busel pada 8 Maret 2017.

Akibatnya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3, ayat 2 juncto pasal 76E Undang-undang  nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan