Diduga Cacat Hukum, Penjaringan Bakal Calon Anggota BPD di Buton akan Diulang

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Penjaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton akan diulang. Hal ini disebabkan adanya dugaan tidak prosedural dan cacat hukum proses tersebut.

Kepala Desa Matanauwe, La Dangka, mengaku belum ada panitia penjaringan bakal calon BPD, pihaknya akan mengulang penjaringan yang sebelumnya dilakukan oleh seluruh kepala dusun di desa tersebut.

“Kalau tidak sesuai aturan tentang penjaringan karena dilakukan kadus (kepala dusun) dalam hal ini karena bukan panitia, nanti panitia terpilih akan menjaring ulang,” ujar La Dangka, Jumat (19/4/2019) malam.

Sebelumnya, La Dangka meminta semua kepala dusun melakukan penjaringan bakal calon BPD. Namun, ketika ditanya menyangkut kapan masa jabatan anggota BPD berakhir, dirinya belum mengetahui pasti.

“Saya disampaikan teman-teman beberapa kepala desa yang seangkatannya BPD,” tambahnya.

Ditanya, apakah penjaringan bakal calon BPD itu dikoordinasikan dengan Ketua BPD Matanauwe, Asis Janu. Dirinya mengaku belum sempat dengan dalih banyaknya kesibukan, sehingga banyak aturan yang dilanggar.

“Belum sempat, saya juga sibuk, dia (Asis Janu) juga sibuk, artinya kita maklumi saja, seharusnya kan ada surat yang masuk, akhirnya banyak mi aturan yang dilanggar,” ucapnya.

Sementara itu Ketua BPD Matanauwe, Asis Janu belum dapat dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi melalui SMS dan sambungan telepon juga tidak ada jawaban.

Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri RI Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD bahwa pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Panitia yang dimaksud akan melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu enam bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan