Diduga Hamili Istri Orang, Mantan Kapolsek Mowewe Jalani Sidang Kode Etik

  • Bagikan
Mapolda Sultra ( Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Kapolsek Mowewe, Iptu BT, menjalani sidang kode etik di ruang Propam Polda Sultra, Rabu(13/5/2020). Hal tersebur dilakukan karena ia diduga melakukan tindak asusila dengan menghamili istri orang.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan membenarkan kasus tersebut. Kata AKBP Ferry, Iptu BT dikenai sanksi administratif, berupa rekomendasi pemindahan tugas difungsi yang berbeda yang bersifat demosi (jabatan lebih rendah) sekurang-kurangnya 4 tahun.

“Berdasarkan hasil putusan, ia dipindahkan sebagai Pama Yanma, sanksi tersebut dijatuhkan karena pada saat persidangan oknum ini terbukti berbuat asusila, adapun kehamilan dari perempuan tersebut masih akan dites DNA apakah memang benar anak dari Iptu BT. Kalau terbukti maka harus bertanggung jawab juga,” terangnya.

AKBP Ferry Walintukan menegaskan, jika pelaku enggan bertanggung jawab maka dapat dimungkinkan mantan kapolsek tersebut terkena sanksi pidana.

“Bisa kena sanksi hukum lainnya jika terbukti menelantarkan kandungan dari perempan tersebut. Adapun informasi yang kami dapatkan baru sekedar hasil sidang saat ini,” pungkasnya.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan