Diduga Hina Etnis Laporo, Orang Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON- Penyidik Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Buton , akhirnya menetapkan La Ode Idam sebagai tersangka dugaan penghinaan Suku Laporo di melalui Media Sosial Facebook.

Kasatreskrim, Iptu Hasanuddin mengatakan, penetapan terhadap La Ode Idam resmi dilakukan pada Hari Jumat (13/1/2017). Berkas kasus warga Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton tersebut, bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buton dalam bentuk tahap I pada 19 Januari 2017 mendatang.

“Dan hari itu juga La Ode Idam langsung di BAP sebagai tersangka,” kata Hasanuddin, Senin (16/01/2017).

Menurutnya, status tersangka La Ode Idam tidak langsung dilakukan penahanan. Untuk sementara waktu, pihaknya masih menunggu keluarnya penahanan dari Pengadilan Negeri Buton.

“Kita belum bisa tahan sebab masih tunggu keluarnya penahan dari PN Buton. Juga alasan lain kenapa dia (La Ode Idam red) tidak kami tahan karena kami yakin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” ucapnya. 
  
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomir 11 Tahun 2008, tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman bui 6 tahun penjara.

La Ode Idam diduga melakukan penghinaan dengan mengeluarkan kata-kata hinaan, kepada Etnis Laporo melaluiakun media sosial Facebook. Akibatnya, La Ode Idam dilaporkan ke Polres Buton, Sulawesi Tenggara pada November 2016 lalu.

Laporan : La Ode Ali

  • Bagikan