Diduga Ilegal Mining, DPRD dan BLH Bombana Didesak Hentikan Aktifitas Tiga Perusahaan Tambang

  • Bagikan
Forum Mahasiswa Bombana Bersatu menggelar aksi di DPRD Bombana (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) menggelar aksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana. Mereka mendesak DPRD Bombana untuk melakukan sidak dan penghentian paksa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Panca Logam Makmur (PT. PLM), PT. Panca Logam Nusantara (PT. PLN) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (PT. AABI).

Tak hanya itu, mereka juga meminta Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana untuk meninjau seluruh dokumen izin lingkungan dan dokumen lainnya terkait aktifitas PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugrah Alam Buana.

Koordinator Lapangan FMBB, Jamal Basri, mengatakan tiga perusahaan emas yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana tersebut diduga melakukan ilegal mining.

“Perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan emas itu diduga tak memiliki izin, namun tetap melakukan produksi. Tak hanya itu, ketiga perusahaan itu di duga melakukan penambangan di hutan produksi, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ujarnya, Senin (6/7/2020).

“Kami meminta DPRD Bombana untuk mengambil sikap tegas, dalam hal ini memanggil seluruh stakeholder atau instansi terkait di daerah Bombana, untuk bersama-sama menghentikan dan mengosongkan aktivitas pertambangan yang dikuasai oleh PT PLM, PT PLN, dan PT AABI sampai benar-benar steril dan memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku,” sambungnya.

Jamal Basri menegaskan, ketiga perusahaan ini harus ditutup, karena diduga telah melakukan penambangan ilegal mining.

“Pemerintah yang terkait jangan menutup mata, persoalan pernambangan ilegal mining ini harus disikapi dengan tegas,” jelasnya.

Ketiga perusahaan emas tersebut lanjutnya, diduga tidak memiliki perpanjangan izin, melawan hukum, namun masih melakukan aktivitas produksi dengan mengeruk tambang emas yang ada di Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana.

“Dugaan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKKH). Ini jelas bertentangan dengan dengan ketentuan UU,” ungkapnya.

Mewakili FMBB, ia meminta kepada DPRD Bombana untuk bersama-sama mengambil langkah hukum terkait dugaan aktivitas ilegal mining yang dilakukan oleh PT PLM, PT PLN, dan PT AABI. “Kegiatan ketiga perusahaan ini, harus segera kita hentikan dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena jelas telah melanggar UU,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada ketiga perusahaan tersebut untuk segera angkat kaki dari Daerah Bombana. “Harus segera angkat kaki, jika tidak, maka kami akan berbuat lebih dari ini,” tutup Jamal Basri. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan