Diduga Jual Kendaraan Operasional Perusahaan, Mantan Karyawan PT AWP Dilaporkan Polisi Hingga Berstatus DPO

  • Bagikan
Surat DPO yang dikeluarkan pihak Polda Sultra, (Foto: Ist)
Surat DPO yang dikeluarkan pihak Polda Sultra, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Diduga selewengkan satu unit mobil perusahaan, mantan karyawan perusahaan PT Andalniaga Wajo Perkasa (PT AWP) dilaporkan polisi hingga dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui yang diduga pelaku yakni Noval Bungandali Tamburaka (48), melakukan penjualan mobil operasional perusahan yang telah diberikan sebagaimana semestinya.

Noval ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil sesuai dengan surat DPO Nomor: DPO/9/III/2021/Dit Reskrimum yang ditanda tangani oleh Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El F. pada Kamis (18 Maret 2021)

Saat ditemui awak media, H. Syamsu Alam selaku pelapor mengatakan meski ia (Noval) sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Ditreskrimum Polda Sultra akan tetapi hal tersebut tidak menjadi halangan untuk dia beraktivitas seperti orang biasa pada umumnya.

“Setelah terbit surat DPO itu saya langsung membagikan disejumlah Whatsapp group saya, dan ditanggapi oleh seorang anggota group bahwa ia baru saja melihat dan bersama dengan orang yang di DPO itu disebuah tempat fotocopy bahkan mereka saling bertegur sapa dan bahkan saat ini ia masih bebas untuk keluar kota,” ucap Samsu Alam, pada Minggu (25/04/2021).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Reskrimum Polda Sultra, AKBP Dody Ruyatman mengatakan bahwa mereka masih berupaya untuk mencari tersangka dengan cara menerbitkan surat DPO tersebut dan disebar ke berbagai Polres jajaran di Polda Sultra.

“Kalau saya sendiri juga sudah nggak tau persis, kalau emang ada masih ada di Kendari, setau saya sih keluar daerah, sering keluar daerah,” ungkap Dody pada Jumat (30/04/2021).

Saat ini upaya Polda Sultra dalam mengejar tersangka dengan menyebarkan surat DPO tersebut ke berbagai group Whatsapp antar Reserse Polres jajaran Polda Sultra.

“Iya DPO, kalau DPO kan sudah diterbitkan, untuk Polres juga sudah antar Reserse melalui group untuk percepatan kalau memang ada yang lihat Noval minta tolong diamankan,” lanjut Dody.

Dody juga menerangkan pihaknya sebenarnya bisa melakukan upaya kepolisian yang lainnya, namun pihaknya masih berupaya secara baik terhadap tersangka.

“Kemarin dari penyidik memang dari seminggu yang lalu Noval sudah berada di Jakarta, mungkin bisa dengan komunikasi antara penyidik dengan Noval kalau misal memang tidak diganti nomornya untuk datang, maksudnya kita masih berupaya baiklah walaupun upaya kepolisian yang lain bisa kita lakukan,” beber Dody.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah mengeluarkan surat P21 atas kasus penipuan dan atau penggelapan oleh Noval Bungandali Tamburaka dan menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sultra guna di lanjutkan proses hukumnya.

Awalnya, Noval Bungandali Tamburaka melakukan penipuannya dengan modus meminta kepada Syamsu Alam satu unit mobil untuk ia gunakan sebagai kendaraan operasional kantor yang dimana Noval adalah salah satu karyawan di perusahaan Syamsu Alam. Bukannya ia gunakan sebagai mobil operasional, malah Noval melakukan penjualan terhadap kendaraan tersebut. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan