Diduga Kampanyekan Anak Bupati, Kadis Pajak Wakatobi Dilaporkan ke Bawaslu

  • Bagikan
La Rahman saat melapor ke Bawaslu Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
La Rahman saat melapor ke Bawaslu Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah masyarakat melaporkan Kepala Dinas Pajak dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi, Samsul Bahri ke Bawaslu setempat pada Jumat (8/3/2019). Ia diduga telah mengkampanyekan anak Bupati Wakatobi, Achmad Aksar yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Dapil IV.

“Hari ini kami telah melaporkan salah seorang oknum ASN karena diduga telah mengkampanyekan salah seorang calon DPRD Provinsi dari partai Golkar,” kata pelapor, La Rahman, Jumat (8/3/2019).

La Rahman mengatakan, daftar nama pendukung ke anak sulung Bupati Wakatobi ini, diposting oleh ASN tersebut pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 16:00 wita, melalui status WhatsAppnya.

Menurutnya, sebagai ASN, apalagi seorang pejabat harus netral dalam pemilihan umum sebagai mana yang telah diatur dalam UU NO 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No 53 tahun 2010, PP No 42/2004, dan PKPU 23 tentang kampanye dan pemilihan umum.

Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin, membenarkan bahwa ada masyarakat yang melaporkan salah seorang oknum ASN di lingkup Pemda Wakatobi ke Bawaslu.

“Kita udah lihat bersama pelaporannya telah masuk ke Bawaslu, dan kita sudah klarifikasi pelapornya,” kata Arifudin

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan