Diduga Korupsi Dana Pilkada 2015, Panwas Konsel Dilapor ke Jaksa

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara melaporkan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tempat kepada Kejaksaan Negeri Konsel atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Konsel senilai Rp 6,5 miliar.

Pihak yang dilaporkan pada dugaan itu, yakni Hasni alamat Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea jabatan Komisioner Panwas Konsel pada 2015 dan kini menjabat sebagai Ketua Panwas Konsel pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra 2018; Hajarudin alamat Kota Kendari jabatan Ketua Panwas Konsel pada 2015, dan Silikama L alamat Desa Molinese, Kecamatan Lainea jabatan Bendahara Panwas 2015.

Dikatakan Aminudin selaku pelapor, untuk saksi-saksi yang bisa dimintai keterangan, yakni Awaluddin Desa Boro-boro jabatan Staf Divisi Pelanggaran Panwas dan kini menjabat sebagai Komisioner Panwas, pihaknya diduga kuat terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan Panwas Konsel, selain itu juga paling mengetahui tentang laporan keuangan fiktif.

“Karena bendahara Silikama L, tidak bisa mengoperasikan komputer. Maka semua laporan dibuat oleh Awaluddin yang saat itu menjabat sebagai staf dan masih ada beberapa orang saksi lainnya,” jelasnya, Senin (5/2/2018).

Menurutnya, Hasni bertindak dalam menyimpan dan menguasai uang senilai Rp 1 miliar di rumahnya. Hal itu dilakukan atas kerja sama Bendahara Panwas setelah mencairkan dana tersebut.

“Jadi saya melihat ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Hasni, karena tugas Panwas bukan mengelola ataupun menyimpan uang, melainkan itu tugas bendahara. Diduga ada SPPD fiktif yang dibuat oleh bendahara dan komisioner panwas bahwa ada masing-masing keluarga yang diberangkatkan ke Jakarta dengan mengatas namakan staf Panwas Konsel,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pihak dari Koalisi LSM Konsel meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Konsel  melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisioner Panwas Konsel, bendahara, dan staf pada Pemilihan Bupati pada tahun 2015.

“Selanjutnya, dapat melakukan proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan bilamana menemukan bukti-bukti yang kuat dan memberatkan,” katanya.

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan