Diduga Manipulasi Dana Block Grand, Kades Dilapor ke DPRD Konut

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA — Kepala Desa Kota Maju Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara, Kasmin Coni, diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif penggunaan dana block grand tahun 2015.

Hal ini terungkap saat masyarakat desa tersebut melaporkan Kasmin Coni ke Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut Selasa (29/11/2016).

“Saya sudah dua tahun tidak terima hak hak  saya, setelah kita lihat LPJ yang dia setorkan ke BPMD, nama saya tercantum masih menerima, tanda tangan saya dipalsukan,” ungkap Sumardin, Sekretaris Desa Kotamaju.

Menanggapi pengaduan tersebut, DPRD Konut melalui Komisi A melakukan rapat dengar pendapat dengan Kades dan warga pelapor. Selanjutnya para pelapor menyerahkan bukti-bukti pendukung laporan ke lembaga legislatif tersebut.

Berkas berisi bukti-bukti atas laporan penyalahgunaan dana dari pemerintah itu diserahkan warga didampingi Sekdes Sumardin dan diterima Ketua Komisi A, Rasmin Kamil. 

Rasmin Kamil menilai laporan warga desa Kota maju merupakan laporan dengan rekor tertinggi. Pasalnya, item yang dilaporkan mencakup 29 item berbeda. 

Tidak seperti laporan lainnya yang hanya mencapai tiga item dalam satu berkas laporan. Untuk itu, DPRD melalui Komisi A tidak akan terburu-buru dalam mengeluarkan rekomendasi.

“Kita ingin mengambil prinsip kehati-hatian. Kesimpulannya nanti dua atau tiga hari. Kalau rekomendasi sudah kami keluarkan, pasti akan ditembuskan juga ke desa,” kata Rasmin.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Konut itu mengatakan berkas pendukung laporan yang baru diterimanya itu belum bisa dijadikan alat bukti. Namun akan dijadikan petunjuk oleh dewan guna menelaah dan mencermati melalui rapat internal komisi.

“Kita akan telusuri dulu kebenaran dari laporan ini. Termasuk sumber informasinya dari mana. Terlalu dini kalau kita langsung konsumsi. Selanjutnya kita akan lakukan rapat internal komisi untuk mengeluarkan rekomendasi,” lanjut Rasmin.

Kades Kotamaju, Kasmin, selaku terlapor nampak diam saat salah satu tokoh masyarakat memaparkan satu-persatu berkas pendukung laporan. 

Saat dikonfirmasi wartawan pun dirinya enggan berkomentar panjang. “Nantilah DPRD yang tangani. Kalau masalah pembagian honor, itu sudah sesuai petunjuk. Ini juga sudah pernah diperiksa oleh inspektorat,” katanya singkat.

Dari 29 item yang di laporkan oleh warga kota maju yaitu pembuatan LPJ fiktif, dugaan penyelewengan dana blog grand tahun 2015, honor aparat desa tidak diketahui besarannya, hingga setiap pemalsuan tanda tangan aparat desa.

Selama menjabat dua periode tidak ada bukti penggunaan dana desa, aparat desa diganti-ganti sehingga Kades dengan mudah memainkan honor apparat. 

Istri dan anak kepala desa yang masih duduk di bangku SMA dituding ikut menerima honor LPM.

Laporan: Arifin L

  • Bagikan