Diduga Manipulasi Izin PT DMS, Syahbandar Molawe Beberkan Kelengkapan Administrasi Perusahaan

  • Bagikan
Petugas Kesyahbandaran Kelas III Molawe, Sorindra, (Foto: Ist)
Petugas Kesyahbandaran Kelas III Molawe, Sorindra, (Foto: Ist)

SULTRAKINI. COM: KONAWE UTARA – Polemik tentang dugaan konspirasi antara PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) dengan Syahbandar Kelas III Molawe, Konawe Utara (Konut) terus bergulir. Syahbandar UPP Kelas III kini membeberkan kelengkapan administrasi milik perusahaan yang dianggap telah memenuhi syarat pembangunan Terminal Khusus (Tersus).

Sebelumnya, dari Lembaga Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) Sultra menyoroti soal adanya konspirasi antara pihak Syahbandar Molawe dengan PT  Dwimitra Multiguna Sejahtera dalam pembangunan Tersus di kawasan hutan lindung. Namun hal itu dibantah oleh pihak Syahbandar karena dianggap memenuhi syarat.

Staf Petugas Ke Sybandaran UPP Kelas III Molawe, Sorindra, menjelaskan bahwa terkait adanya tudingan konspirasi dengan PT DMS, hal itu tidak benar. Sebab sebagai penyelenggara pelabuhan UPP Syahbandar Kelas III Molawe berkewajiban melakukan pelayanan jika sejumlah persyaratan telah dipenuhi termasuk PT DMS.

“Seperti apa yang dituduhkan ke kami (Syahbandar Molawe, red) bahwa ada konspirasi dengan perusahaan (PT DMS) dalam izin pembangunan Tersus itu tidak benar adanya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (2/12/2020).

Dia mengaku, sangat berterima kasih kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah merespon polemik ini. Bahkan Syahbandar bersedia hadir jika pihak dewan mau melakukan mediasi terkait persoalan ini.

“Pihak UPP Syahbandar Kelas lll Molawe sangat berterima kasih atas respon pihak DPRD Provinsi Sultra yang berkeinginan memanggil pihak kami, biar nantinya melalui lembaga yang terhormat ini dapat menjembatani serta memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang sampai sekarang ini masih mempersoalkan adanya dugaan konspirasi dan dugaan manipulasi persyaratan tekhnis pengurusan izin operasional Tersus PT DMS, dengan pihak Syahbandar Molawe,” ujarnya.

Sorindra, menjelaskan bahwa secara detail tentang SOP serta dokumen pengurusan izin Tersus PT DMS yang dianggapnya lengkap diantaranya sebagai berikut :
1. Rekomendasi Gubernur Sulawesi tenggara nomor : 552.3/2012 tanggal 10 Juni 2011 tentang rekomendasi izin lokasi pelabuhan/terminal khusus PT Dwimitra Multiguna Sejahtera.

2. Rekomendasi Dinas Perhubungan, Kominfo dan Informatika Nomor : 552.3/436/V/Phb-2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan/terminal khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.

3. Rekomendasi Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPPEDAL) Nomor : 45/LH/VI/2012 perihal rekomendasi atas UKL-UPL kegiatan pembangunan pelabuhan khusus oleh PT Dwimitra Multiguna Seiahtera.

4. Rekomendasi Bupati Konawe Utara Nomor : 552.3/271/2011  Februari 2011 perihal rekomendasi pembangunan pelabuhan khusus Lokal PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.

5. Izin komersial/operasional yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 November 2018.

6. Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggra OSS ditetapkan tanggal 15 November 2018.

7. Izin lokasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 November 2018.

8. NIB yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 November 2018.

9. Surat pertimbangan teknis kegiatan pembangunan dan pengoperasian Terminal khusus PT Dwimitra Multiguna Sejahtera Nomor : NV.004/09/17/DNG.KD-17 Tanggal 20 Desember 2017.

10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 831 Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 tentang penetapan lokasi terminal khusus pertambangan bijih nikel PT Dwimitra Multiguna Sejahtera di Desa Belalo Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

11. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor BX – 556/XX/PP.008 tanggal 2 September 2013 tentang pemberian izin pembangunan kepada PT Dwimitra Multiguna Sejahtera untuk membangun terminal khusus pertambangan bijih nikel di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.

12. Berita acara hasil kegiatan peninjauan lokasi, situasi dan kondisi terminal khusus PT Deimitra Multiguna Sejahtera tanggal 22 Juli 2018 yang dilaksanakan oleh Tim Teknis Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Langara dan PT Deimitra Guna Sejahtera.

13. Surat a.n Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur Kepelabuhanan nomor : A.727/AL.308/DJPL tanggal 18 Agustus 2020 perihal penetapan pemenuhan komitmen izin pengoperasian terminal khusus (Tersus) pertambangan bijih nikel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera di Desa Belalo, Kec Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

14. Persetujuan RKAB IUP PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Tahun 2020 Nomor: 540/311 tanggal 31 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Soerindra, bahwa dengan terpenuhinya segala apa yang dipersyaratkan oleh aturan perundang-undang. Maka dari pihaknya berani bertindak.

“Itulah dasar kami, makanya tidak ada itu konspirasi seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan