Diduga Melanggar Aturan, Pasangan Rajiun-La Pili Dilaporkan Ke Bawaslu Muna

  • Bagikan
Tim Hukum Poslon LM Rusman Emba-Bahrun Labuta, LM Syaribin, SH ketika melapor ke Kantor Bawaslu Muna. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Diduga melanggar aturan, pasangan calon LM Rajiun Tumada-La Pili dilapor ke Bawaslu Muna oleh tim hukum paslon LM Rusman Emba-Bahrun Labuta.

Tim Hukum Paslon LM Rusman Emba-Bahrun Labuta, LM Syaribin, SH, mengatakan pihaknya melaporkan paslon Rajiun-La Pili ke Bawaslu Muna lantaran diduga melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 55A. Pihaknya menganggap terjadi pelanggaran administratif.

“Kami laporkan atas apa yang disampaikan oleh pelapor hari Rabu tepat jam 13.10 menit, pelapor putar sekitaran Kota Raha (Muna), tiba-tiba di Jalan Basuki Rahamat, Kelurahan Fokuni, terlihat baliho bakal calon yang tertera disitu nomor urut 2. Sementara bakal calon LM Rajiun Tumada-La Pili nanti tanggal 1 Oktober 2020 baru ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati hasil konsultasi kami dengan KPU Muna. Artinya, pasangan RAPI (Rajiun-La Pili) belum bisa menggunakan simbol nomor urut 2 sebelum ditetapkan oleh KPU Muna sesuai dengan aturan PerKPU Nomor 13 Tahun 2020 pasal 55 A,” ucap Syaribin usai melapor di Kantor Bawaslu Muna sekira pukul 00.30 Wita, Kamis (1/10/2020).

Pihaknya menilai, laporan yang mereka masukkan untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Muna. “Setidaknya sanksi bisa berujung pada diskualivikasi atau bisa teguran keras, semua tergantung Bawaslu Muna sebagai pengawas pilkada. Laporan kami memenuhi semua persyaratan yang disodorkan ke Bawaslu Muna, baik syarat formil dan materil. Syarat formilnya adalah foto-foto, syarat materilnya, yaitu berdasarkan PerKPU yang sudah kami screenshot dan kita lampirkan,” jelasnya.

Syaribin berharap Pilkada Muna 2020 terlaksana sesuai prosedur, demokratis, sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan lapor kalau memang tidak ada aturan yang mengatur karena itu tindakan yang percuma. Ada aturannya makanya kami lapor dugaan pelanggarannya. Kami berharap kepada Bawaslu Muna memproses laporan kami dalam waktu yang tidak terlalu lama dan Bawaslu Muna harus mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi apa yang akan diberikan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, menegaskan pihaknya sedang memeriksa berkas laporan tersebut sehingga belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. Terkait terpenuhinya unsur formil dan materil berkat, Bawaslu akan mengumumkannya.

“Kalau semua unsur yang dipersyaratkan terpenuhi akan diterima dan akan kita umumkan, bila tidak terpenuhi tetap juga kita umumkan hasilnya,” singkatnya.

Pada Pilkada Muna 2020, jadwal pengambilan nomor urut paslon berbeda. Paslon Rusman-Bahrun lebih dulu mengikuti penetapan paslon dan pengambil nomor urut, yakni 23 September dan pengambilan nomor urut pada 24 September lalu, sebagaimana jadwal yang ditetapkan. Alhasil, paslon ini mengantongi nomor urut 1 pada Pilkada Muna 2020.

Sedangkan paslon Rajiun-La Pili teragenda sekaligus pada 1 Oktober 2020. Hal ini lantaran Rajiun sempat dikabarkan terkonfirmasi Covid-19, sehingga paslon mengikuti pleno perubahan jadwal tahapan usai dinyatakan negatif Covid-19.

Tentu saja, nomor urut paslon mudah ditebak. Sebab, Pilkada Muna 2020 hanya mempertarungkan dua kandidat, yakni Rusman-Bahrun dan Rajiun-La Pili. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan