Diduga Melanggar Kode Etik Advokat, Rizal Dilapor di Peradi

  • Bagikan
Ahli waris Abdul Samad bersama kuasa hukumnya menyerahkan aduan kepada Ketua DPC Peradi Kota Kendari, Afirudin Matara (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Ahli waris Abdul Samad bersama kuasa hukumnya menyerahkan aduan kepada Ketua DPC Peradi Kota Kendari, Afirudin Matara (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Keluarga besar Abdul Samad melaporkan seorang oknum pengacara, Rizal di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Kendari atas dugaan pelanggaran Undang-undang Advokat dan kode etik advokat tindakan premanisme, Jumat (07/05/2021).

Laporan tersebut bermula saat Rizal bersama teman-teannya diduga merusak lahan milik keluarga besar Abdul Samad yang terletak di Jalan Komjen Dr H M Yasin di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Tidak terima dengan tindakan premanisme tersebut, keluarga besar Abdul Samad melaporkan Rizal di DPC Peradi Kendari. Sebelumnya Rizal juga pernah dilaporkan di Polda Sultra oleh Hj Gunawati warga Kelurahan Benubenua, Kecamatan Kendari Barat.

Laporan Gunawati tertuang dalam tanda bukti laporan bernomor TBL/149/V/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 3 Mei 2021 perkara tindak pidana pengrusakan.

(Baca: Oknum Pengacara di Kendari Dilaporkan di Polda Sultra Atas Dugaan Pengrusakan)

Kuasa Hukum ahli waris Abdul Samad dkk, Muhammad Saleh, mengatakan pihaknya mendatangi Kantor DPC Peradi Kota Kendari guna mengadukan oknum pengacara Rizal yng diduga melanggar Undang-undang advokat dan kode etik.

“Kami melaporkan tindakan teradu (Rizal, red) karena tindakannya sudah melampaui batas dan diduga melanggar kode etik,” ujarnya saat di temui awak media di Kantor DPC Peradi Kendari.

Ia katakan, tindakan Rizal sangat bertentangan dengan kerja-kerja advokat sebagaimana yang tertuang dalam Undangan-undang advokat. Rizal diadukan agar tidak mengulang lagi perbuatannya.

“Tindakannya yang semena-mena yang melanggar kode etik dari pada profesi advokat itu sendiri sebagaimana yang dituangkan di pasal 2 dan pasal 3 Undangan-undang advokat,” tegasnya.

Muhammad Saleh berharap agar Dewan Kehormatan Peradi dapat mempertimbang aduan kliennya tersebut sebaik mungkin serta memberi sanksi tegas terhapat tindakan yang di lakukan oleh Rizal.

“Basar harapan kami, baik tingkat DPC maupun DPN memberikan sanksi tegas dan setimpal atas tindakan pihak teradu tersebut,” harapnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Kota Kendari, Afirudin Matara, membenarkan telah menerima aduan dari masyarakat yang mengadukan anggota Peradi Rizal atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Selanjutnya aduan tersebut akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Peradi untuk dikaji dan ditindaklanjuti.

“DPC akan memfasilitasi pengaduan ini untuk kami teruskan ke Dewan Kehormatan untuk diproses lebih lanjut. Hari Senin akan dikirim ke Dewan Kehormatan,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan pokok aduan itu seharusnya seorang advokat dalam menjalankan provesinya wajib berpedoman pada Undang-undang advokat, tidak melakukan tindakan premanisme dalam mengawal sebuah kasus.

“Secara umum cara-cara premanisme itu tidak diperbolehkan bagi seorang advokat dalam menjalankan pekerjaan. Pengacara dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada perundang-undangan dan kode etik advokat Indonesia,” tandasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan