Diduga Menambang Ilegal, Polres Konawe Utara Tetapkan 3 Tersangka dari PT SHF 

  • Bagikan
Anggota Sat Reskrim saat memeriksa terduga penambang Ilegal (Foto: Ist)
Anggota Sat Reskrim saat memeriksa terduga penambang Ilegal (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Sat Reskrim Polres Konawe Utara, Polda Sultra, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Tiga tersangka yakni berinisial AM, DM, dan DG. Ketiganya bekerja di PT Sulawesi Hasta Finmas (SHF). Dari pengakuan salah satu tersangka tersebut, mereka melakukan pengumpulan dan pengambilan biji nikel di dalam IUP PT Wanagon Anoa Indonesia tanpa izin.

“Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini,” kata AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K. Kapolres Konawe Utara, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H. Rabu (21/04/2021).

Pengungkapan kasus tambang ilegal ini terjadi hari Senin (19/4/2021) lalu, pada saat Sat Reskrim Polres Konawe Utara memeriksa ke tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan Laporan Polisi LP/33/K/IV/2021/SULTRA/RES KONUT/SPKT, tanggal 18 April 2021.

Sebanyak 3 penambang ilegal pun turut diamankan ke Mapolres Konawe Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

“Ketiga penambang tersebut kami amankan saat beraktivitas mengumpulkan dan mengambil biji nikel di dalam IUP PT Wanagon Anoa Indonesia tanpa Ijin”, ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H.

Saat ini ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polsek Asera guna proses hukum lebih lanjut. (C)

Laporan: Aripin Lapotende
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan