Diduga Mencemarkan Nama Baik Anak Bupati Wakatobi, GMPK Dipolisikan

  • Bagikan
Jayadin La Ode saat melapor di Polres Wakatobi, Rabu (20/3/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).
Jayadin La Ode saat melapor di Polres Wakatobi, Rabu (20/3/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Persoalan dugaan penggelapan dana hibah KNPI sebesar Rp 500 juta yang dituduhkan kepada Achmad Aksar yang tak lain anak Bupati Wakatobi Arhawi, berbuntut panjang. Achmad Aksar melalui kuasa hukumnya melaporkan Gerakan Mahasiswa Pemikir Kiri (GMPK) atas dugaan pencemaran nama baik dan kampanye hitam di Polres Wakatobi, Rabu (20/3/2019).

Achmad Aksar melalui kuasa hukumnya, Jayadin La Ode mengatakan, pada prinsipnya kliennya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pihaknya mengapresiasi aksi yang dilakuka GMPK karena aksi tersebut merupakan amanah undang-undang.

“Namun perlu di garis bawahi bahwa negara tidak melindungi pendapat, dalam hal ini penyampaian orasi yang memiliki unsur mengfitnah, menjelek-jelekan orang, atau menuduh seseorang sehingga nama baiknya tercoreng,” katanya.

Menurut Jayadin, gerakan yang dilakukan oleh GMPK, telah mencoreng nama baik dan mengfitnah Achmad Aksar baik secara pribadi maupun sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sultra.

Lanjutnya, pola yang dilakukan oleh GMPK menyebarkan selebaran yang bertulisan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KNPI sebesar Rp 500 juta yang dituduhkan ke kliennya, ke rumah-rumah yang notabennya merupakan pendukung Achmad Aksar sebagai caleg DPRD Sultra, telah melanggar UU pemilu.

“Hal ini yang kami pandang sebagai kampanye hitam. Hal ini semua kita tahu bahwa telah diatur dalam UU pemilu. Unutuk itu kami sudah laporkan dugaan pencemaran nama baik dan kampanye hitam, siang ini ke Polres Wakatobi,” ungkapnya.

Jayadin menambahkan tuduhan GMPK terkait dugaan penggelapan dana hibah KNPI Wakatobi sebesar Rp 500 juta, merupakan tuduhan yang tidak mendasar. “Secara jendral saya melihat penyampaian orasi maupun apa yang dilaporkan dan yang diberitakan, itu memuaskan hal yang sangat minim, tidak ada spesifikasi dimana letak penyalagunaannya. Mana faktanya, apa aitemnya secara jelas peristiwa seseorang itu dinyatakan korupsi,”jelasnya.

Jayadin mengungkapkan pertanggungjawaban dana KNPI punya mekanisme, dimana dalam musyawara daerah baru akan dievaluasi, sementara yang mengkritik ini merupakan orang-orang dari eksternalnya KNPI. “Tidak ada kewajiban KNPI menyampaikan SPJ secara terbuka. Itu sudah melalui proses BPK,” terangnya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa tidak ada kegiatan yang dilakukan Achmad Aksar sebagai ketua KNPI.

“Yang kita lihat secara kasat mata hanya futsal saja, tapi masih banyak kegiatan yang dilakukan seperti, kegiatan keagamaan, lotres, dan mendatangkan artis untuk menghibur masyarakat Wakatobi,” tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Aslim, membenarkan laporan tersebut telah masuk di Polres Wakatobi.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan