Diduga Penggerebekan Judi Dirumahnya, Adik Bupati Wakatobi Akan Diperiksa Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Penggerebekan judi banting koin (bante’a sebutan Wakatobi) yang dilakukan oleh  Polres Wakatobi pada 31 Mei 2020 diduga di halaman rumah adik Bupati Wakatobi di Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-Wangi.

Akibat dari penggerebekan tersebut, dari 15 orang yang ditahan, hanya 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini ke 11 orang tersangka ini telah ditahan di rutan Polres Wakatobi.

Sementara adik orang nomor satu di Wakatobi itu jangankan ditahan, diperiksa saja belum.

Kapolres Wakatobi, AKBP Anuardi melalui Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman mengatakan, kasus tersebut tidak berhenti sampai disini saja, namun akan terus dikembangkan.

Bahkan menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik rumah.

“Dalam waktu dekat kami akan panggil dan periksa pemilik rumah,” ungkapnya, Selasa (2/6/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp450 ribu dan kayu alas (tempat banting).

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 303 UU KUHP. Ancamannya, 10 tahun penjara.

Saat ini Sultrakini.com belum dapat memintai keterangan adik Bupati Wakatobi. 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan