Diduga Politik Uang, Caleg dan Pendukung Dilaporkan ke Bawaslu Wakatobi

  • Bagikan
Pelapor, Sariadin saat di Kantor Bawaslu Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Pelapor, Sariadin saat di Kantor Bawaslu Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKNI.COM: WAKATOBI – Satu calon legislatif dan dua orang pendukung calon legislatif daerah pemilihan II Kecamatan Wangi-wangi Selatan dilaporkan ke Bawaslu Wakatobi. Ketiganya diduga melakukan politik uang.

Tiga orang yang dilaporkan tersebut, yaitu salah satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) beserta pendukungnya dan satu orang pendukung dari Partai Golkar.

Sariadin selaku Pelapor mengatakan, dia melaporkan persoalan ini pada 17 April 2019 dengan barang bukti rekaman pengakuan penerima, termasuk pengakuan calon itu sendiri.

“Setelah saya konfirmasi dengan caleg tersebut, dia juga mengakui dan menyatakan kepada saya bahwa sudahlah nanti kita main-main di depan. saya tidak tahu apa maksud main-main itu,” ujar Sariadin Senin (22/4/2019)

Menurutnya, rekaman yang dijadikan barang bukti memenuhi syarat pelaporan sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 20 Tahun 2018 dan Nomor 50 Tahun 2019.

“Temuan kami di Desa Matahora, caleg dari PAN membagikan uang tunai, meteran listrik, dan mesin air. Sementara dari Partai Golkar membagikan meteran listrik, batako, atap, dan semen,” ucapnya.

Dia melaporkan persoalan tersebut agar menjadi pelajaran, terutama generasi yang berpotensi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin membenarkan adanya laporan dugaan tindakan pidana pemilu oleh peserta pemilu.

“Pelapor sedang diminta klarifikasi oleh tim hukum kami, terkait money politic yang dilaporkan,” terang Arifin.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan