Diduga Rusaki Benteng Liya, Polisi Diminta Tangkap Direktur CV. Putra Sama Makmur

  • Bagikan
Forum pemerhati masyarakat Kedie Liya saat melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Wakatobi, Selasa (12/2/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).
Forum pemerhati masyarakat Kedie Liya saat melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Wakatobi, Selasa (12/2/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Forum Pemerhati masyarakat Kedie Liya mendesak Polres Wakatobi untuk menangkap Direktur CV. Putra Sama Makmur karena diduga telah melakukan pengerusakan Benteng Liya.

Dugaan pengerusakan Benteng Liya terjadi pada Oktober 2018, atas pekerjaan proyek pengadaan jasa konstruksi revitalisasi situs Benteng Liya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Satuan Kerja dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan yang dikerjakan CV. Putra Sama Makmur dengan anggaran sebesar Rp 1.693.501.000 dari APBN.

Korlap Aksi, Dani, mengatakan dalam pekerjaan proyek tersebut terjadi berbagai masalah yang salah satunya menghilangkan nilai-nilai situs sejarah.

“Pekerjaan proyek tersebut telah mengiris-ngiris hati harga diri kami masyarakat Kadie Liya,” kata Dani saat membawakan orasi, Selasa (12/2/2019).

Dani menjelaskan, awalnya masyarakat menyambut baik datangnya proyek revitalisasi Benteng Liya, karena diharapkan dengan adanya proyek tersebut beberapa sudut benteng yang telah rusak bisa diperbaiki, namun pekerjaan proyek tersebut malah merusak benteng.

Perusakan situs benteng ini, dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya (pasal 81 terkait pengrusakan situs budaya) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan ( pasal 27 terkait larangan merubah bentuk dan fungsi situs sejarah).

Salah seorang orator aksi lainnya, Arsid, mengungkapkan dalam pekerjaan proyek tersebut, terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran. Hal ini terjadi pada pengadaan material proyek yang seharusnya memakai batu gunung, namun memakai batu kapur putih.

Kemudian, ada beberapa titik pekerjaan yang seharusnya tidak ada dalam gambar atau RAB proyek malah dikerjakan hingga merubah fungsi situs sejarah Benteng Liya.

“Seperti di Baluara yang merupakan tempat rapatnya para raja-raja Kedie Liya, namun sekarang dibuat fondasi kubur, dan di dalam pemakaman umum dibuat jalan setapak yang membongkar makam yang sudah ada. Ini salah satu penghinaan kepada masyarakat Liya,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendesak Polres Wakatobi untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran proyek yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk segera membuat rekomendasi kepada BPK RI untuk mengaudit dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran proyek yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” paparnya

Ia juga meminta CV. Putra Sama Makmur untuk melakukan perbaikan kerusakan Benteng Liya serta mengganti rugi pekerjaan yang diduga telah menghilangkan nilai-nilai filosofi.

Masa aksi yang ingin bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Wakatobi untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, namun Kasat Reskrim tidak berada di tempat. Sehingga masa menuju ke Kejaksaan Negeri Wakatobi, setelah berorasi sekitar 30 menit, masa pun diterima untuk berdialog.

Kasih Pidum, Syamsudin Gunawan, yang menerima masa menjelaskan pihaknya akan tetap menerima aspirasi dari masyarakat, namun mengingat persoalan tersebut telah ditangani oleh Polres Wakatobi, maka pihaknya tinggal menunggu kelengkapan berkas perkara dari Polres Wakatobi, karena katanya, tidak boleh dua lembaga menangani satu kasus.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan