Diduga Selewengkan DD, Kades Matanaeo Diberhentikan

  • Bagikan
Pj Bupati Buton Tengah (Baju Merah) Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Ali Akbar, memberentikan sementara Kepala Desa (Kades) Matanaeo Kecamatan Sangia Wambulu, Ardin, karena dugaan penyalagunaan wewenang.

Pemberentian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 307 tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Kades Matanaeo dan menunjuk Camat Sangia Wambulu Asman sebagai pelaksana.

Menurut Ali Akbar, pemberhentian tersebut akibat adanya laporan dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, yang tidak sesuai dengan peruntukaannya.

“Kita berhentikan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (16/5/2017).

Dalam SK disebutkan, bahwa apabila Ardin tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka pria yang pernah menjabat anggota DPRD Buton dua periode (2004-2009 dan 2009-2014) itu akan kembali menduduki jabatannya.

SK diserahkan kepada Camat Sangia Wambulu disaksikan Kepala Inspektorat Kabupaten Buteng serta sejumlah masyarakat Desa Matanaeo di rumah jabatan (Rujab) Bupati Buteng.

Rizal, salah satu aktivis Desa Matanaeo menganggap pemberentian tersebut sudah wajar, karena kebijakan yang diambil kepala desa tidak sesuai. “Kita sudah berikan bukti-bukti ke inspektorat dan itu sudah lengkap, kita sudah tempuh semua jalur alhamdulillah sekarang sudah terjawab dengan pemberhentian Ardin sebagai kades,” katanya.

Lanjut dia, pihaknya juga sudah melaporkan penyalahgunaan wewenang Kades Matanaeo ke pihak Polsek Sangia Wambulu, namun sampai saat ini belum ada realisasi.

“Ini masih terkendala di Polsek, katanya harus dilimpahkan ke Polres kemudian ke Polda untuk dibuktikan tanda tangan Kepala BPD itu palsu atau tidak,” katanya.


Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan