Diduga Selewengkan DD, Warga Desa Kapota Segel Kantor Kepala Desa

  • Bagikan
Kantor Desa Kapota yang telah disegel oleh Gemakarya atas dugaan penyalahgunaan dana desa. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKNI.COM: WAKATOBI – Sejumlah warga Desa Kapota yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kambode Raya (Gemakarya) menyegel kantor Desa Kapota, Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/2/2018). Penyegelan dilakukan atas dugaan penyalagunaan Alokasi Dana Desa/Dana Desa tahun anggaran 2017 oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa Kapota, Abdul Hanas.

Koordinator Lapangan Aksi, Hendri Fajar mengatakan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kapota tahun 2017 untuk pembangunan jalan senilai Rp 165 juta, bahkan Abdul Hanas telah memerintahkan warga untuk mengumpulkan batu kerikil untuk pembuatan jalan. 

“Namun entah kenapa tiba-tiba anggaran pembuatan jalan dipindahkan ke bantuan bodi fiber sepasangan dengan mesin ketintin, tanpa musyawarah dengan masyarakat,” katanya.

Menurut Salah Seorang Orator Aksi, Filman Ode, jangankan warga, para perangkat desa pun tidak mengetahui adanya pemindahan anggaran tersebut.

Bahkan kata Filman Ode, seharusnya bodi fiber tersebut diberikan kepada kelompok namun ini malah berikan kepada pribadi yang notabennya adalah para perangkat desa, BPD, dan PNS. 

“Kan ada delapan body yang dibeli, setelah kami cari tahu satu body beserta mesinnya paling mahal Rp 15 juta. Jadi jika kita hitung 8X15 juta hasilnya Rp 120 juta, jadi sudah Rp 45 jutanya dikemanakan,” tambahnya.

Dengan tidak mendapatkan tanggapan dari Plt dan sekretaris desa saat aksi tersebut, ia bersama warga lainnya berencana akan menempuh jalur hukum. “Hari Kamis kami akan melapor ke Kejari Wakatobi, sekaligus melapor ke Bupati Wakatobi,” tegasnya.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan