Diduga Tak Netral 37 ASN di Wakatobi Direkomendasi ke KASN

  • Bagikan
Koordinator Devisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bawaslu Kabupaten Wakatobi merekomendasikan 37 orang Aparatur Sipil Negara ke Komisi ASN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) lantaran diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Wakatobi 2020.

“Sampai hari ini ada 37 orang ASN yang kami rekomendasikan ke KASN dan Kemenpan RB,” ucap Koordinator Devisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria, Rabu (30/9/2020).

La Ode Januria mengatakan, 37 orang ASN tersebut bukan saja sebagai pegawai Pemda Wakatobi tetapi juga pegawai Pemprov Sultra, di antaranya para guru SMA.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ini bermacam-macam, ada yang meng-like hingga mengomentari status di medsos yang berkaitan dengan para calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Dari 37 orang ASN yang direkomendasikan ke KASN dan Kemenpan RB ini, sebanyak 33 orang di antaranya dibalas oleh KASN dan diberikan sanksi.

“Masih ada empat orang ASN belum kami terima balasannya dari KASN,” terangnya.

Menurutnya, 37 orang yang diduga melanggar netralitas ASN ini, sebagian besar adalah temuan Bawaslu dan Panwascam. “Laporan masyarakat hanya dua kasus saja,” tambahnya.

Peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh para ASNi ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf F, Pasal 3 huruf B, PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 4, Pasal 4 angka 1, Pasal 4 angka 15, serta PP 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf C. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan