Diduga Terima Sejumlah Uang di Luar Tupoksi, Pendamping Desa di Wakatobi Berdalih

  • Bagikan
Kwitansi bukti Hasriadin menerima uang dari bendahara Desa Wungka. (Foto: Istimewa)
Kwitansi bukti Hasriadin menerima uang dari bendahara Desa Wungka. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Salah seorang Pendamping Desa (PD) Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Hasriadin diduga menerima uang sebesar Rp. 22.800.000 dari bendahara Desa Wungka.

Uang sebesar itu merupakan honornya, sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan kader kesehatan masyarakat, pelatihan tata cara penyusunan peraturan desa, pelatihan penguatan kelembagaan, dan sosialisasi pencanangan desa agro wisata, pada bulan Agustus tahun 2018 lalu.

Akan tetapi hal itu rupanya dianggap menyalahi aturan dan melanggar kode etik pendamping profesional.

Candra salah seorang warga Desa Wungka, mengatakan bahwa Hasriadin terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, padahal menurut Candra, sebagai PD tidak dibenarkan dan menyalahi kode etik pendamping profesional.

“Pendamping desa tidak boleh mengambil kegiatan pelatihan desa apalagi menjadi narasumber sekaligus moderator dalam satu hari dengan menyelesaikan empat kegiatan,” ungkapnya

Candra pun meminta, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten segera mengaudit Hasriadin selaku pendamping desa.

Hasriadin, ditempat terpisah, saat dimintai keterangan enggan berkomemtara banyak. Ia meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung pada kepala desa setempat.

“Konfirmasi langsung ke pak Kades karena saya tau itu sudah pernah ada tim dari tenaga ahli penyelesaian masalah dari Propinsi yang ke dua kali datang konfirmasi persoalan itu,” terangnya, Sabtu (22/11/2019)

Menurutnya, pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Sekcam Wangi-wangi selatan, Salim Ode. Namun saat itu Sekcam meminta bantu ke kepala desa untuk mengambil honornya, kemudian dititip ke dirinya.

“kebetulan saja pemateri kegiatan melalui pak Sekcam Wangsel minta bantuan ke Kades untuk ambil honor mereka sebagai pemateri dan uangnya di titip lewat saya,” terangnya

Ia pun membantah menjadi moderator, maupun narasumber dalam kegiatan tersebut.

Sementara dalam kwitansi yang dikeluarkan oleh bendahara Desa Wungka pada tanggal 29 Desember 2018, tertulis uang sebesar Rp 22.800.000 untuk pembayaran, kegiatan pelatihan keseluruhan sebagai narasumber dan moderator. Dalam kwitansi tersebut tertulis penerima adalah Hasriadin, dan ditandatangani langsung oleh Hasriadin.

Kepala Desa Wungka, Amin, menjelaskan bahwa terkait dengan uang tersebut hanya dititipkan pada Hasriadin, karena kebetulan saat itu ia berkunjung ke Desa Wungka.

“Kwitansi itu hanya bentuk pertanggung jawaban bendahara ke Kadesnya. Setahu saya, dia hanya memfasilitasi saja. Uang itu hanya dititipkan di Hasriadin untuk diberikan ke para pemateri,”

“Saat sosialisasi berlangsung, anggaran tersebut belum cair sehingga usai pelatihan baru honor pemateri diberikan,” bebernya.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan