Diduga Terlibat Parpol, Anggota KPU Buton Dilaporkan ke KPU Sultra

  • Bagikan
Screenshot laporan La Ode Sulman yang telah dikirim ke KPU Sultra. (Foto: Screenshot/SULTRAKINI.COM)
Screenshot laporan La Ode Sulman yang telah dikirim ke KPU Sultra. (Foto: Screenshot/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Diduga terlibat partai politik (Parpol) pada tahun 2013 lalu, Sarfan Kurnia yang kini menjadi Anggota KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke KPU Sultra dan KPU RI. Laporan itu telah dimasukan pada 2 Oktober 2018.

“Kami sudah laporkan di KPU provinsi maupun KPU RI pada tanggal 2 Oktober lalu karena Sarfan Kurnia masuk dalam DPT calon pada tahun 2013 lalu,” kata salah seorang warga Buton, La Ode Sulman kepada Sultrakini.com, Selasa (9/10/2018).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 21 ayat (1) huruf i bahwa calon anggota KPU harus mengundurkan diri dari keanggotannya dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU. Sehingga atas dasar itu Sarfan Kurnia dinilai belum bisa mencalonkan diri sebagai anggota KPU karena diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jadi berdasarkan laman kpud-sultraprov.go.id tanggal 22 agustus 2013 Sarfan Kurnia ST merupakan daftar calon tetap atau DCT anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara nomor urut 6 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI daerah pemilihan Sultra 4 yaitu Kota Baubau, Kabupaten Buton dan Kabupaten Wakatobi pada pemilu 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014, sehingga jika berdasarkan itu pengangkatan Sarfan Kurnia sebagai anggota KPU telah bertentangan dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sulman, dalam laporannya tersebut, dia meminta kepada KPU RI untuk memberhentikan Sarfan Kurnia dari jabatannya sebagai anggota KPU Buton karena terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Kepada KPU provinsi kami minta agar melakukan langkah-langkah proaktif dalam menindaklanjuti temuan ini, hal ini sejalan dengan kewenangan yang diberikan KPU RI sebagaimana tertuang dalam surat nomor: 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018,” terang Sulman.

Terkait hal itu, belum ada tanggapan dari KPU Sultra. Berulang kali awak media ini mencoba menghubungi Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir tapi belum ada respon dengan alasan masih sibuk.

Lapora: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan