Diduga Tipu Calon Jamaah Umrah, Abu Tours and Travel Dilapor ke Polda Sultra

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Senin (26/3/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perusahaan Abu Tours And Travel cabang Kota Kendari, akhirnya resmi dilapor ke kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus ini dilaporkan oleh beberapa orang nasabah yang diduga telah menjadi korban penipuan pemberangkatan umrah.

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pihaknya membenarkan terkait adanya laporan tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra.

” Ada tiga orang yang datang melapor pada 24 Maret 2018 lalu. Laporannya terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Abu Tours And Travel. Tetapi ini masih ditindaklanjuti karena baru saja didisposisi oleh Dirkrimum,” ujar Dolfi kepada SultraKini.Com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/3/2018).

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga yang berasal dari berbagai daerah di Sultra, mendatangi kantor Abu Tours and Travel Kendari untuk melakukan pengecaman dan aksi protes.

Hal itu dipicu setelah perusahaan berlebel PT Amanah Bersama Ummat ini, tidak kunjung memberangkatkan puluhan warga yang telah mendaftar sebagai nasabah.

Dilansir dari Komas.com, Abu Tour beroperasi di 15 provinsi dengan kantor pusat berada di Makassar.

Oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Direktur Utama PT perusahaan tersebut bernama Hamzah Mamba (35) ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan tak kunjung memberangkatkan 86.000 jamaah.
Tersangka diancam dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 Undang-undang Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan