Digelar di Tempat Terbuka, Pemda Muna Bakal Larangan Salat Idul Fitri di Dalam Masjid

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Antara Foto)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemerintah Daerah Muna, Sulawesi Tenggara menetapkan pusat pelaksanaan Salat Idul Fitri 1443 Hijriah. Penetapan lokasinya juga melalui rapat bersama jajaran pemda, Forkopimda, dan Kementerian Agama Muna, Selasa (27/4/2021).

Rapat penetapan pusat pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H dipimpin oleh Wakil Bupati Muna, Abdul Malik Ditu. Pusat pelaksanaan salat nantinya di Alun-alun Kota Raha dan Masjid An Nur untuk Kelurahan Batalaiworu.

Kabag Kesra Setda Muna, Abdul Azis Teo. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

Pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 juga dibenarkan Kepala Bagian Kesejateraan Masyarakat Setda Muna, Abdul Azis Teo. Menurutnya, Salat Idul Fitri di Kabupaten Muna diperbolehkan berdasarkan surat edaran menteri agama.

“Sholat Idul Fitri akan dipusatkan di Alun-alun kota raha dan Masjid An Nur untuk Kelurahan Batalaiworu masih dibolehkan. Kita di Muna, titik pelaksanaan (salat) Idul Fitri ditempat terbuka, bukan hanya di kota, tapi di desa-desa dan kecamatan,” ucapnya usai rapat, Selasa (27/4/2021).

Dikarenakan berlangsung di tempat terbuka, lanjutnya, sehingga imbauan larangan Salat Idul Fitri di dalam masjid bakal dikeluarkan.

“Salat Idul Fitri ditempat terbuka, protokol kesehatan lebih mudah karena sirkulasi udara lebih bagus dan berganti lebih cepat dibanding dengan di dalam masjid, apalagi masjidnya kecil,” jelasnya.

Selain penetapan lokasi Salat Idul Fitri, besaran zakat fitrah 1442 H juga ditetapkan dalam rapat tersebut. (C)

(Baca: Besaran Zakat Fitrah 1442 H di Wilayah Muna sudah bisa Dicek)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan