Digugat Mantan Kadernya, Ini Tanggapan PAN Wakatobi

  • Bagikan
Ketua DPD PAN Wakatobi, Suandi Andi. (Foto: Istimewa).
Ketua DPD PAN Wakatobi, Suandi Andi. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ketua DPD Partai Amat Nasional (PAN) Kabupaten Wakatobi, Suandi Andi, mengaku kaget dengan gugatan yang diajukan oleh lima orang mantan kadernya, di Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi.

“Hal ini betul-betul diluar dugaan kami, bahwa ternyata saudara-saudara kami yang menyatakan mundur dari PAN, baik itu dari kepengurusan maupun keanggotaan, masih menggugat kami, seolah-olah partai dan kepengurusan kami tidak sah,” kata Suandi saat dihubungi melalui via WhatApp, Jumat (11/1/2019)

Suandi menjelaskan, pengurus DPP PAN pun mengaku kaget dan heran, karena kelima orang yang menyatakan mundur diri secara sadar tampa paksaan dari orang lain ini, masih menggugat partai yang telah membesarkan mereka. Apalgi gugatannya ke PN.

“Kami kaget, saudara-saudara kami yang pindah dari PAN ke Golkar ini apa motifasinya. Masa partai yang ditinggalkan diperlakukan seperti itu. Trik apa ini. Kami tidak mengerti,” ucapnya

Dari informasi yang didapat, kata Suandi, materi gugatannya karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh partai, padahal katanya mereka yang keluar dari partai dengan penuh kesadaran, bahkan surat pengunduran diri menjadi syarat, agar diloloskan menjadi caleg dari partai yang dituju.

“Kalau partai kami tidak sah, kenapa harus mereka yang gugat, dan kalau partai dan kepengurusan kami yang tidak sah seharus mereka tidak diloloskan sebagai caleg karena surat pemunduran mereka dari partai atau pengurus yang tidak sah,” paparnya.

Ia pun meminta maaf ke PN Wangi-wangi, karena tidak dapat menghadiri proses persidangan pada tanggal 4 Januari 2019 lalu, karena tidak mengetahui adanya gugatan tersebut. “Kalau kami atau ada persidangan tentu kami akan menyiapkan segala sesuatunya, segala sesuatu yang menjadi materi gugatannya. Tapi ini kami tidak tau siapa yang menggugat dan apa materi gugatannya,” terangnya

Kelima mantan kader PAN Wakatobi, sekaligus anggota DPRD Wakatobi yang menggugat PAN, yakni H. Hamiruddin, H. Mukhsin, Badalan, Sukardi dan Ariati.

Untuk Ketahui, satu dari empat tim pengacara yang digandeng oleh penggugat ini merupakan mantan kader PAN juga yaitu Zakaria. Gugatan merekapun telah masuk di PN dari beberapa bulan lalu ini, dengan registrasi nomor: 1/pdt.Sus-Parpol/2018/PN.WGW.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan